Lima Puluh, idisionline.com – Modus penipuan penjualan barang antik samurai scrol tombol 5 yang dapat memutuskan paku 12 cm, telah memakan korban kembali dengan kerugian puluhan juta rupiah, telah dilaporkan BDH (57) selaku sponsor penjualan samurai ke Polres Batubara karena dugaan telah melakukan penipuan / penggelapan, Senin (22/06/2026).
Pemilik samurai scorl tombol 5 logo jangkar warna hitam berinisial BMP (50) warga Kuala Tanjung Kabupaten Batubara dengan menggunakan samurai scrolnya diduga lakukan penipuan kepada para sponsor maupun mediator peminat samurai tersebut dengan cara meminta sejumlah uang dengan nilai puluhan juta.
Kronologi modus penipuannya sebagai berikut:
Sekira beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 7 Mei 2026, BDH telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 20 juta kepada BMP atas permintaannya sebagai biaya keberangkatan menuju Jakarta untuk bertransaksi samurai scrol tombol 5 karena BMP tidak mau berangkat satu pesawat dengan tim sponsor serta menandatangani surat pernyataan yang isinya berjanji siap mengganti dana sponsor sebesar Rp.100 juta apabila samurai miliknya tidak mampu memutuskan paku 12 cm 3 kali atau tidak hadir di tempat yang ditentukan sponsor atau membatalkan sepihak.
BMP berangkat ke Jakarta, Minggu (10/05/2026) dan BDH beserta 4 orang tim lainnya berangkat Senin pagi (11/05/2026) dengan kesepakatan bersama, setelah BDH beserta tim tiba di PT. Antique Solution (AS), BMP juga harus hadir di PT AS.
Namun setelah BDH beserta tim tiba di PT. AS, BMP tidak mau hadir di PT. AS dengan berbagai macam alasan yang tidak tertera di dalam kesepakatan yang telah di tanda tangani bersama.
BDH beserta tim segera mendatangi BMP di Hotel Fidusia Jakarta Timur tempat yang bersangkutan menginap sembari mempertanyakan mengapa tidak hadir di PT. AS. Namun jawaban BMP tetap tidak mau hadir di PT. AS dengan alasan yang tidak masuk akal walau sudah diberi peringatan bahwa BMP sudah menyalahi perjanjian.
Atas permintaan BMP dalam musyawarah di Hotel Fidusia, Senin malam (11/05/2026), penjualan samurai miliknya dialihkan ke tempat lain esok harinya, Selasa pagi (12/05/2026) sekira pukul 08.00 WIB dengan membayar biaya counter sebesar Rp. 20 juta yang akan ditanggulangi sponsor BMP yang bernama Anto namun BMP dan Anto paginya telah lari dari hotel dan setelah berkomunikasi, BMP menyampaikan pulang ke Batubara dengan alasan sakit.
Menyikapi perbuatan curang yang dilakukan BMP, BDH dan tim kembali ke Tebing Tinggi, Rabu (13/05/2026) dan Kamis (14/05/2026) BDH beserta tim mendatangi BMP untuk dimintai pertanggungjawabannya untuk mengganti dana sponsor seperti yang tertuang di dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani bersama namun BMP tidak mau bertanggungjawab.
Setelah beberapa kali sudah diupayakan bernegosiasi penyelesaian masalah ini dengan cara kekeluargaan namun BMP tetap tidak ada etika untuk bertanggung jawab maka BDH bersama saksi Dodi Dores Saragih dan Risman Gultom membuat laporan ke Polres Batubara, Senin (22/06/2026) agar BMP diproses secara hukum karena berdasarkan informasi yang diterima, BMP diduga merupakan sindikat yang kerap mengambil uang korbannya dengan modus penjualan samurai miliknya yang bernilai fantastis dan BDH berharap pihak Polres Batubara segera memproses BMP agar jangan ada korban lainnya.(***)
![]()







