Pematangsiantar – Dugaan praktik permintaan agunan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Seorang warga bernama Andi Ryansah mengaku diminta menyiapkan dokumen agunan berupa sertifikat tanah saat berkonsultasi terkait pengajuan KUR di BNI Cabang Pematangsiantar yang berlokasi di Jalan Merdeka. Dugaan tersebut terungkap dari percakapan Andi dengan petugas bagian KUR berinisial JT di aplikasi WhatsApp.
Menurut keterangan Andi, awalnya ia hanya berniat mencari informasi terkait pengajuan KUR dengan plafon pinjaman sebesar Rp100 juta. Dalam percakapan melalui aplikasi pesan singkat, petugas KUR menanyakan detail usaha yang dijalankan, lokasi usaha, hingga status tempat usaha apakah sewa atau milik sendiri. Andi menjelaskan bahwa dirinya menjalankan usaha papan bunga dengan lokasi di kawasan Rakuta Sembiring dan usaha tersebut dijalankan dari rumah kontrakan.
Namun, percakapan berlanjut pada pertanyaan terkait dokumen tanah. Petugas KUR berinisial JT menanyakan apakah terdapat surat tanah yang dapat diagunkan, termasuk status Sertifikat Hak Milik (SHM), luas tanah, serta lokasi tanah tersebut. Andi mengaku diminta menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud merupakan tanah kosong dengan luas sekitar 125 meter persegi dan berstatus SHM atas nama pribadi.
“Awalnya saya pikir ini hanya pendataan biasa. Tapi pertanyaan yang mengarah pada agunan tanah cukup detail, mulai dari SHM atas nama siapa, luas tanah, sampai lokasi tanahnya. Padahal saya mengajukan KUR Rp100 juta,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat dalam ketentuan pemerintah, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan, selain usaha yang dibiayai itu sendiri. Program KUR dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mengakses permodalan tanpa terbebani jaminan aset.
Atas dasar itu, Andi menyampaikan keberatannya dan menyebut telah ada warga lain yang juga mempertanyakan mekanisme serupa. Ia berharap ada klarifikasi resmi dari pihak perbankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sangat bergantung pada akses KUR.
Menindaklanjuti hal tersebut, wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada petugas berinisial JT terkait dugaan permintaan agunan tersebut. JT menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada atasan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen BNI Cabang Pematangsiantar.
Pihak BNI Pematangsiantar diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka untuk memastikan bahwa seluruh proses penyaluran KUR telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Klarifikasi ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa tujuan utama KUR sebagai instrumen pemberdayaan UMKM dapat benar-benar dirasakan masyarakat tanpa hambatan administratif yang tidak semestinya.






