Kota Bandung, Idisi Online – Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan menegaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tugas strategis untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“APIP adalah pemberi peringatan dini, konsultan, dan penjamin kualitas. Perannya terus kami perkuat agar tata kelola pemerintah semakin baik,” ujar Dharmawan pada kegiatan Rakor Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Bandung di eL Hotel, Kamis 11 Desember 2025.
Menurutnya, Inspektorat Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah agenda pengawasan, antara lain Pemeriksaan SPM (Standar Pelayanan Minimal) urusan wajib pelayanan dasar dan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) nonpelayanan dasar.
Sedangkan untuk review, di antarnya LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), SSH-ASB (Standar Satuan Harga dan Analisis Standar Belanja), DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik, DAU (Dana Alokasi Umum), Bansos (Bantuan Sosial), (Barang Milik Daerah), Hibah, Program Prakarsa, RSUD, dan Manajemen ASN.
Dari sisi Consulting yaitu Pendampingan Manajemen Risiko, Pendampingan proyek strategis, Tindak lanjut BPK dan Pendampingan Renaksi RB.
Dharmawan menyampaikan enam poin penting terkait kondisi dan prioritas Inspektorat. Di antaranya:
1. Peran APIP terus diperkuat sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
2. SDM masih menjadi tantangan, namun komitmen peningkatannya jelas.
3. Beberapa target PKPT 2025 tidak tercapai akibat irisan audit eksternal dan kebijakan nasional.
4. Penanganan temuan berulang dan percepatan TLHP menjadi fokus utama.
5. PKPT 2026 disusun berdasarkan isu strategis nasional/daerah dan proyek prioritas.
“Terakhir, peran assurance dan consulting diperluas untuk meningkatkan kualitas tata kelola,” ujarnya.
Redaksi IO, Imul
Sumber Humas Pemkot Bandung






