Kab Bandung, Idisi Online – Pengelolaan keuangan desa di Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik karena proyek pembangunan Gedung Serbaguna yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun 2025 tahap pertama tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Desa Resmitinggal Tidak Memberikan Informasi Publik
Ketika dihubungi oleh awak media, Senin 4 Agustus 2025 ,Kepala Desa Resmitinggal tidak memberikan informasi publik yang jelas tentang proyek tersebut. Kepala Desa Resmitinggal mengaku tidak mengetahui detail anggaran proyek dan tidak mau menjawab pertanyaan karena takut salah.
Camat Kertasari Perlu Memberikan Tegoran atau Pembinaan
Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek desa ini dikhawatirkan menyalahi prinsip akuntabilitas dan membuka celah praktik penyelewengan anggaran. Oleh karena itu, Camat Kertasari selaku penanggung jawab atau sekcam sebagai ketua Tim monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Resmitinggal perlu memberikan tegoran atau pembinaan terhadap Desa Resmitinggal untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Masyarakat Harapkan Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Reporter Edwin






