Garut, idisionline.com || Setelah melewati serangkaian proses yang cukup panjang, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik. Atas dugaan manipulasi berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, pada Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dengan Perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB. Ketua KPUD Garut beserta anggota sebagai teradu, jalani serangkaian pemeriksaan dalam sidang itu.
Gelaran sidang terbuka untuk umum tersebut, dipimpin oleh Hakim ketua, Hady lukito yang merupakan ketua DKPP. Dengan menghadirkan pihak pengadu, teradu (KPU Kabupaten Garut), KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Garut serta sejumlah saksi lainnya.
Belasan alat bukti dan para saksi yang dihadirkan dalam sidang itu, kian menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran, manipulasi data yang mengarah kepada dugaan pergeseran suara dalam Pemilu di Kabupaten Garut.
Kendati DKPP belum memutuskan hasil
sidang, namun alat bukti dan keterangan saksi, dalam fakta persidangan itu diprediksi banyak pihak, aduan akan dikabulkan/ dinyatakan terbukti terjadinya pelanggaran.
Sebelumnya pihak teradu, KPUD Garut melalui Ketuanya Dian Hasanudin, sempat terkonfirmasi awak media. Dian memberikan tanggapan atas pemberitaan edisi lalu berjudul “Nasib Ketua KPUD Garut Diujung Tanduk, Dugaan Kecurangan Pemilu Berpotensi Pidana?”
“Memang aduan tersebut ada, bahkan bukan hanya itu, sempat juga kami dengar hingga ada laporan ke APH hingga ke KPK. Kabarnya laporan itu ditolak karena mungkin tidak cukup bukti. Kami akan siap jalani dan patuhi apapun proses yang akan terjadi” Ujar Dian, beberapa waktu lalu di kantornya.
Beragam prediksi dan persepsi berkembang dikalangan masyarakat menanti hasil putusan sidang DKPP. Seperti yang dituturkan pengamat politik Jawa Barat, H.E Sonjaya
“”Gelaran sidang serta keputusan yang akan diambil DKPP dalam perkara tersebut, akan jadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bagaimana tata cara berpolitik yang berdemokrasi sehat. Kalaupun seandainya aduan dikabulkan atau diputuskan terbukti adanya pelanggaran di pemilu Garut. Sanksinya selain administratif, Potensi perkara lanjut ke ranah pidana sangat kuat. Jika itu terjadi, diprediksi bakal banyak pihak terseret dalam pusaran dugaan praktik curang pergeseran suara. Adanya manipulasi data, akan terungkap dugaan transaksi yang terjadi pada pemilu di Garut” tandasnya.
*** Heryawan Azizi
Sidang Dugaan Manipulasi Data Perolehan Suara Pemilu, DKPP RI Periksa Ketua dan Anggota KPUD Garut






