SAMOSIR, idisiOnline– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap lima dari delapan 6laporan polisi terkait kasus pencurian ternak kerbau yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria dewasa yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian serta seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah. Pengungkapan kasus ini menjadi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat kehilangan ternak yang merupakan salah satu sumber penghidupan warga.
Pengungkapan kasus pencurian ternak tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., di Markas Komando (Mako) Polres Samosir, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasi Propam IPDA Suhadyanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir, S.H., sejumlah pejabat utama dan personel Polres Samosir, insan pers dari media cetak, media online dan televisi, serta para korban pencurian ternak.
Dalam keterangannya, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan para korban yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Kapolres berharap penyampaian informasi secara terbuka dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan bahwa dari delapan laporan polisi terkait pencurian ternak yang diterbitkan, lima perkara telah berhasil diungkap. Kelima laporan tersebut masing-masing adalah LP/B-318/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 10 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di Jalan Simpang Tolu, Kecamatan Palipi; LP/B-326/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 18 Oktober 2026, terkait pencurian di Jalan Pardugul, Kecamatan Pangururan; LP/B-336/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 25 Oktober 2026, terkait pencurian di Jalan Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan; LP/B-338/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 25 Oktober 2026, terkait pencurian di kawasan Air Terjun Efrata, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian; serta LP/B-340/X/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 25 Oktober 2026, terkait pencurian di Jalan Sianjur Mula-Mula, Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, sebanyak 15 ekor ternak dilaporkan hilang dalam delapan kasus pencurian tersebut. Dari jumlah itu, sembilan ekor kerbau disebut telah berhasil diungkap dalam penanganan perkara, dengan rincian satu ekor di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Pardugul, dua ekor di Siboro, dan dua ekor di Parbaba. Adapun lima pria yang diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial ITS dan OS, warga Pangururan; AGS, warga Palipi; MAB, warga Pangururan; serta HAL, warga Sianjur Mula-Mula. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AB, warga Kabupaten Dairi, yang diduga berperan sebagai penadah.
Dalam proses penyidikan, para terduga pelaku memberikan keterangan bahwa aksi pencurian ternak kerbau tersebut diduga dilakukan pada waktu dini hari. Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi wilayah Kabupaten Samosir, dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian pencurian ternak yang dilaporkan.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku pencurian dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, pria yang diduga berperan sebagai penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Polres Samosir menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku, menelusuri perkara terkait, serta memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status para pihak dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui pengungkapan lima kasus tersebut, Polres Samosir mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari. Peternak diharapkan memastikan kandang berada dalam kondisi aman, memeriksa keberadaan ternak secara berkala, serta meningkatkan koordinasi dengan warga sekitar untuk mencegah terjadinya pencurian. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Pengungkapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana pencurian ternak di wilayah Kabupaten Samosir













