KAB BANDUNG, Idisi Online – Proyek program revitalisasi ruang kelas SD Negeri Cisondari 02, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, terpantau mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD).
Pantauan awak media Idisi Online pada Rabu, 7 Oktober 2026, menunjukkan para pekerja proyek setiap hari bekerja tanpa menggunakan APD standar.

Hal tersebut diutarakan YN (60), warga masyarakat Desa Mekarsari, saat dikonfirmasi media Idisi Online di kediamannya.
“Para pekerja proyek SDN Cisondari 02 setiap hari tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu boot, helm, rompi, sarung tangan dan masker yang wajib digunakan,” ujar YN.
Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
YN menegaskan, kelalaian terhadap K3/APD bukan hal sepele dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur akibat kelalaian fatal. Jika kelalaian K3/APD menyebabkan pekerja mengalami luka berat atau meninggal dunia, penanggung jawab atau pengurus proyek dapat dijerat dengan delik kelalaian,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam *Pasal 359 KUHP*, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling singkat 1 tahun.
Selain itu, dalam *UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 190)* terkait norma K3 yang membahayakan keselamatan pekerja, ancaman sanksinya berupa pidana penjara, kurungan, dan/atau denda mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah tergantung beratnya pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Masih menurut YN, pihaknya mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mencontohkan beberapa minggu lalu telah terjadi kecelakaan kerja di proyek hotel di Kp. Cukang Genteng, Kecamatan Pasir Jambu, dimana seorang pekerja yang sedang memasang besi baja ringan/atap terjatuh dan meninggal dunia.
“Siapa yang bertanggung jawab akibat abai K3 dan APD? Nah ini salah satu contoh. Pihak sekolah harus lebih berhati-hati terhadap para pekerja proyek di SDN Cisondari 02, jangan biarkan para pekerja tidak melengkapi APD/K3,” tutur YN dengan kesal.
Selanjutnya, awak media Idisi Online mengkonfirmasi Hari, salah satu guru yang ditugaskan Kepala Sekolah SDN Cisondari 02 di halaman sekolah. Saat ditanya wartawan terkait abai K3 dan APD, Hari menjawab singkat.
“Pak sudah kami ingatkan beberapa kali tapi tetap mereka abai. Katanya tidak biasa pakai APD/K3,” tutur Hari menirukan ucapan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Cisondari 02 dan pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait lemahnya pengawasan K3 di proyek revitalisasi tersebut.
Pewarta: Tim Idisi Online – Ena Taryana
Editor: AI Redaksi
