Tebing Tinggi,Idisionline.com-Ketua Umum Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Serdang Bedagai – Tebing Tinggi, Muhammad Haryono, S.H., CPM., CPCLE, mendorong Kapolres Tebing Tinggi untuk mengambil langkah penyelesaian secara restorative justice terkait kasus pencurian buah naga yang terjadi di kawasan Bandar Khalifah.Kamis,(06/11/ 2025).
Haryono menyampaikan ,bahwa pendekatan hukum yang berkeadilan seharusnya melihat secara proporsional antara pelaku dan korban. Menurutnya, pemilik kebun buah naga tidak sepatutnya dijadikan tersangka ataupun diproses hukum, melainkan pihak yang melakukan pencurianlah yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami menilai, dalam kasus ini, pemilik kebun buah naga justru seharusnya menjadi korban dari tindakan pencurian. Oleh karena itu, kami mendesak agar Polres Tebing Tinggi mengambil langkah bijak dengan mengedepankan keadilan restoratif, bukan represif. Keadilan harus ditegakkan sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kepatutan,” ujar Haryono.
Lebih lanjut, Haryono yang juga seorang Advokat/Pengacara menambahkan bahwa penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menghindarkan masyarakat dari kriminalisasi, tetapi juga menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk bersikap adil, transparan, dan profesional dalam menangani perkara yang melibatkan warga kecil.
Restorative justice menjadi sarana untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku, bukan memperburuk keadaan dengan memenjarakan orang yang seharusnya dilindungi haknya.
“Kami meminta Kapolres Tebing Tinggi untuk mempertimbangkan penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice. Prinsip ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman, Apalagi sampai terjadi demonstrasi seperti hari ini, tentu kita tidak menginginkan hal-hal yang buruk terjadi” tambahnya.
PD KAMMI Serdang Bedagai – Tebing Tinggi berharap agar Polres Tebing Tinggi dapat segera melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang berjalan, serta menegakkan keadilan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peraturan yang berlaku.






