Kab Bandung, Idisi Online – Sebanyak 23 orang masyarakat penggarap tanah Ex HGU PTPN VIII yang ada di Blok Pahlawan Wilayah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung didampingi Kuasa Hukumnya gerudug Pengadilan Bale Bandung. Kamis (23/9/2025).
Mereka hendak melakukan gugatan atas kasus yang dideritanya melalui kuasa hukumnya yaitu, R. Wawan Darmawan, SH., M.Hum., bersama rekannya Alexander Finenko, SH., MH., Andri Firmansyah, SH., dan Soni Widianarko, SH.
Sebagaimana disampaikan Asep Heri Hermawan perwakilan para penggarap tanah Exs HGU PTPN VIII di Wilayah Kecamatan Pangalengan, bahwa dirinya bersama yang lain selama menggarap lahan itu, mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak PTPN VIII.
Padahal PTPN VIII itu sudah tidak berhak lagi atas lahan yang selama ini digarap oleh kami, selain Hak Guna Usaha (HGU) – nya telah habis masa berlakunya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedatangannya ke PN BB itu, selama menggarap lahan itu pihaknya telah diintimidasi, dijarah dan di kriminalisasi dari pihak penegak hukum PTPN VIII tanpa dasar yang jelas.
“Diharapkan dengan kedatangan kami ke pengadilan Bale Bandung ini akan mendapatkan kepastian hukum atas kondisi kami terutama atas lahan yang selama ini kami garap”, cetusnya.
Asep Heri pun mengatakan sebagaimana ia ketahui, bahwa apabila disitu HGU kontraknya telah habis, maka lahan itu dianggap tanah liar.
Selain itu, ia bersama rekan-rekannya yang lain mengharapkan Pemerintah mau memberikan bantuan, supaya lahan yang mereka garap dapat memiliki kepastian hukum baik untuk pengharapannya juga untuk kepemilikannya, “karena itu merupakan mata pencaharian kami dan demi ketahanan pangan”. Ujarnya.
“Sehingga tidak bulan-bulanan terintimidasi oleh pihak PTPN VIII yang sudah tidak punya wewenang lagi atas tanah di Blok Pahlawan Ex HGU PTPN VIII, dan semoga RUU Keagrariaan segera disyahkan oleh Pemerintah Pusat”. Pungkasnya.
Rep. Edwin .
Para Petani Penggarap Lahan Blok Pahlawan Ex HGU PTPN VIII Pangalengan Tuntut Keadilan






