TebingTinggi, idisionline.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online beberapa hari lalu mengenai “ISU KAPORIT” yang menjadi polemik di masyarkat pengguna air bersih. Tim awak media langsung datangin ke lokasi Pengolahan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di jalan AMD, kecamatan Bah jenis Kota TebingTinggi. Selasa, (15/7/25).
Pada saat memasuki areal pengolahan PDAM, tim media permisi dan langsung konfirmasi ke seorang petugas pengolahan PDAM, bang tanya awak media kepada petugas berapa banyak yang di butuh kaporit, pada saat dalam pengolahan agar air itu dapat di gunakan oleh masyarakat ?
Petugas menjawab, tergantung cuaca klau cuaca bagus bang biasa kami memakai 5kg /sip bang ada dua sip di sini bang, sip pagi dan malam bang, ucapnya.
Saya hanya bisa menjawab setahu saya saja bang, selain itu tidak rana saya dan saya cuma di bidang sistem pengolahan saja ada bahan saya kerjakan, tidak ada saya diam bang, jawabannya.
Dihari yang sama, awak media pindah ke lokasi pengolahan air minum (PDAM) di jln kf tandean (Bulian) pada waktu permisi sama security untuk meliput, security menjawab agak keberatan dengan alasan kami di larang menerima tamu untuk meliput PDAM pada wartawan di karenakan sudah di himbau melalui grub whatsapp, ucap security.

Lebih lanjut nya, jika mau masuk ke halaman atau pun mau meliput PDAM harus permisi minta ijin dulu sama pak wali kota pesan dari Hadi Sucipto selaku pimpinan PDAM dan bisa di kenakan pasal 551 kuhp jika tak ada ijin, jelas security.
Terjadilah, adu argument antara security dan tim media saat mau meliput mencari kebenaran tentang proses pengolahan air minum Tirta Bulian.
Tim awak media juga menanyakan kepada security, sebenarnya ini PDAM milik siapa pribadi atau milik pemerintah, setahu kami milik pemerintah tidak pernah membunyikan pasal 551 KUHP, jika kalau ini memang milik perusahaan pribadi kita terima atas undang undang KUHP tersebut, ujar salah satu awak media.
Kami datang sebagai awak media dan sosial control di landaskan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Kami juga berhak untuk meliput di lahan pemerintahan ,apa lagi kita sama sama tau PDAM ini milik pemerintah bukan milik pribadi dan juga milik rakyat setempat.
Atas adanya informasi di larang meliput tim awak media datangin kantor PDAM yang berada di jln Pusara Pejuang kota TebingTinggi, ingin konfirmasi langsung ke Hadi Sucipto selaku Plt PDAM Kota TebingTinggi, ketika awak media mau memasuki kantor PDAM ketepatan berpapasan dengan Hadi, beliau mengatakan “tunggu sebentar ya bang ,saya mau ke Mpp di bp7 ambil STNK saya ,abang tunggu aja dulu di sini sebentar karena kantor tersebut tutup jam 15.00 wib,” ucapnya.
Tim media juga menunggu atas ucapan Hadi, hingga satu jam lebih Hadi tidak datang juga.Diduga Hadi sucipto pergi dengan sengaja menghindar dari wartawan saat mau di konfirmasi terkait “ISU KAPORIT” dan juga larangan masuk ke areal PDAM atas intruksinya.
Hadi sucipto diduga ada yang di tutup tutupinya, ketika ingin di konfirmasi tim awak media, awak media mencoba menghubungi melalui whatsapp, akan tetapi di abaikan Hadi Sucipto selaku Plt PDAM Kota Tebing Tinggi.
Hingga berita ini di tayangkan tidak ada tanggapan dari pimpinan PDAM tirta Bulian Kota Tebing tinggi.
Junaidi






