Kab Bandung, Pangalengan, Idisi Online – Jum’at (7/3/2025). De’ Pavora Kampung Badra, Desa Lamajang, Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, sebuah cafe dan resto yang baru dibangun, diduga beroperasi tanpa izin lengkap.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tiga unit bangunan homestay yang dibangun di lokasi yang sama diduga berdiri di atas Garis Sempadan Sungai Cisangkuy, Kondisi ini menimbulkan risiko bencana yang tinggi, terutama saat musim hujan.

Aturan Membangun di Pinggir Sungai
Membangun di pinggir sungai diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Aturan ini menetapkan Garis Sempadan Sungai (GSS) sebagai batas minimal yang harus dijaga bebas dari bangunan untuk menjaga fungsi sungai.
Jarak Minimal dari Tepi Sungai
Jarak minimal dari tepi sungai untuk membangun ditentukan berdasarkan kedalaman sungai:
– Sungai dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter: Jarak minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan sungai[1].
– Sungai dengan kedalaman lebih dari 3 meter: Jarak minimal akan lebih jauh, ditentukan berdasarkan kedalaman.

Jika terdapat bangunan di dalam GSS, bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan harus ditertibkan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi sungai.
Kesaksian Tokoh Masyarakat
BR, tokoh masyarakat setempat, menceritakan bahwa daerah tersebut pernah dilanda banjir besar. “Banjirnya sampai naik ke bangunan ini, bahkan kayu-kayu besar ikut terbawa arus,” kenangnya, menekankan bahaya pembangunan di bantaran sungai. BR mengaku tidak mengetahui pemilik lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, menyarankan untuk menghubungi Pak Agus, seorang pegawai BUMDES Desa Lamajang yang mempunyai lahan tersebut l.
Pengakuan Pak Agus, Pegawai Desa
Pak Agus, yang mengaku sebagai pihak yang mempunyai lahan, menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil keuntungan. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima keuntungan sepeser pun dari usaha kafe tersebut. Ia membandingkan dengan penghasilan dari pertanian yang lebih terukur dan terprediksi, menunjukan ketidakpuasannya dengan sistem bagi hasil yang diterapkan.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan oleh Pak Haryono dari Buahbatu, yang menggunakan perusahaan CV. Toriko, dengan Pak Sam sebagai orang kepercayaannya. Agus menekankan bahwa dirinya hanya sebagai pekerja dan tidak terlibat dalam keputusan pembangunan.
Pelanggaran Sempadan Sungai dan Izin Bangunan
Bapak Solihin dari UPT Dinas Perairan wilayah Cimaung – Cangkuang menegaskan bahwa sempadan Kali Cisangkuy selebar 9 meter dan pembangunan di area tersebut dilarang. Beliau menyayangkan masih banyak bangunan yang berdiri di area sempadan sungai meskipun sudah diberi peringatan.
Bapak Solihin turut prihatin dengan banyaknya bangunan yang memiliki sertifikat tanah tetapi tidak memiliki izin bangunan.
Beliau menekankan pentingnya sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat. Pernyataan Bapak Solihin tentang “hukum alam yang akan bertindak” menunjukkan keprihatinan atas potensi bencana dan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Keberadaan bangunan cafe dan homestay di Kampung Badra menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi bencana dan pelanggaran izin. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap pemilik lahan sebenarnya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan yang diduga ilegal dan membahayakan ini. Langkah-langkah hukum perlu segera diambil untuk menindak pelanggaran yang ada.
Selain itu, sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga daerah aliran sungai (DAS) sangat krusial.
Sosialisasi yang efektif, melibatkan tokoh masyarakat dan pendekatan edukatif, diperlukan untuk mencegah pembangunan liar di bantaran sungai dan menjaga kelestarian lingkungan. Peningkatan pengawasan juga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga dinas dinas terkait dapat menindak lanjutinya.
Redaksi IO






