Garut, idisionline.com|| Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sejatinya dibuat oleh tenaga pendidik (Guru) sebagai pelengkap dan penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, dewasa ini marak dijadikan lahan bisnis pihak sekolah.
Kendati ketetapan terkait hal itu termuat dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa.
Bahkan selain ketetapan aturan tersebut, Kemendikbud juga secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang menegaskan larangan penjualan buku LKS.

Begitu pun Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan dan unit kerjanya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Kendati demikian, praktik penjualan buku LKS masih marak terjadi dan dilakukan di sejumlah Sekolah. Seperti yang terjadi di sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cikajang kabupaten Garut.
Praktik jualan LKS di Sekolah itu dikabarkan masih terjadi. Seolah sudah lumrah, dijadikan lahan bisnis untuk raup keuntungan pihak sekolah.
Ikhwal adanya penjualan LKS yang terjadi di SMPN 1 Cikajang dengan modus dibeli melalui koperasi terungkap atas penuturan orang tua siswa kepada redaksi media ini.
Berhasil dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (09/01/2025) Kepala SMPN 1 Cikajang, Alang Juanda M.Pd membenarkan adanya penjualan LKS dilingkup Sekolah yang dipimpinnya.
“Memang benar penjualan LKS melalui koperasi atas kesepakatan komite dan seluruh orang tua siswa turut menandatangani surat kesepakatan tersebut. Pihak sekolah hanya mengetahui” ungkapnya.
Pernyataan yang disampaikan Kepala SMPN 1 Cikajang atas mekanisme penjualan LKS dilingkup kerjanya, apakah membatalkan larangan dan sanksi yang ditetapkan Kemendikbud?
***Red






