Berita

KOMPI Desak Polres Simalungun Bubarkan Aktivitas Perjudian Dan TANGKAP Penyelenggara Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah.

×

KOMPI Desak Polres Simalungun Bubarkan Aktivitas Perjudian Dan TANGKAP Penyelenggara Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah.

Sebarkan artikel ini

Simalungun , Idisionline.com– Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangun dan Polres Simalungun, serta Camat Kecamatan Siantar. Ketua KOMPI, Henderson Silalahi, menuding aparat tersebut secara tidak langsung merestui aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun serta diduga tidak memahami isi dari Pasal 303 KUHP.

Dalam pernyataannya, Henderson menyoroti bahwa aktivitas perjudian yang berlangsung secara vulgar di pasar malam tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Perjudian adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun, keberadaan arena perjudian di pasar malam ini seolah-olah dibiarkan, bahkan terkesan dilindungi,” ujar Henderson, Jumat (20/12/2024).

Penjelasan Hukum Perjudian Menurut KUHP

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, perjudian didefinisikan sebagai permainan di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, atau karena pemainnya lebih terlatih atau mahir. Definisi ini diperkuat oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mengartikan judi sebagai permainan dengan taruhan berupa uang atau barang.

W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih besar. Berdasarkan pemahaman ini, segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan uang dan hasilnya bergantung pada keberuntungan memenuhi unsur perjudian.

Henderson menegaskan bahwa tindakan seperti itu jelas melanggar hukum.

“Jika aparat memahami definisi ini, seharusnya mereka segera bertindak. Namun, kenyataannya, aktivitas ini terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tambahnya.

Dugaan Penerimaan Upeti oleh Aparat

Dalam pernyataannya, Henderson Silalahi menduga bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti dari pihak penyelenggara pasar malam, sehingga membiarkan aktivitas yang melanggar hukum tersebut berjalan lancar.

Info Lainnya  Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Tegaskan Tidak Ada Ruang Kompromi dengan Minuman Beralkohol Ilegal

“Kami menduga Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti dari pihak penyelenggara. Jika tidak, bagaimana mungkin aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum ini tetap berlangsung tanpa hambatan?” kata Henderson.

Menurutnya, polisi dan pemerintah setempat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moral masyarakat.

“Namun, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung malah diduga berkolaborasi dengan pelanggar hukum, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Pernyataan dari Kepolisian

Kapolsek Bangun AKP Radiaman saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan praktik perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah mengungkapkan dirinya belum turun ke lokasi untuk meninjaunya.

“Maaf pak, saya belum melihat situasi permainannya. Karena mereka punya ijin dari Polres pak,” tulis Radiaman di WhatsApp messenger, Jumat (20/12/2024).

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Simalungun Iptu Ridho Pakpahan dan Kapolres Simalungun lebih memilih bungkam dengan tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Polres Simalungun diduga telah menerima upeti dari pihak penyelenggara dalam hal ini CV.Arty Sampantao sehingga mengeluarkan surat izin keramaian untuk kegiatan pasar malam yang didalamnya diduga ada praktik perjudian.

Seruan untuk Tindakan Tegas

KOMPI mendesak agar Polsek Bangun dan Polres Simalungun segera membubarkan kegiatan pasar malam yang diduga kuat menjadi tempat perjudian tersebut. Selain itu, Henderson juga meminta pihak berwenang untuk menangkap penyelenggara pasar malam dan mengusut tuntas dugaan penerimaan upeti oleh aparat penegak hukum.

“Jika aktivitas ini tidak dihentikan, maka dugaan kami tentang Polsek Bangun dan Polres Simalungun telah menerima upeti bisa jadi benar dan ini sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan masa depan generasi muda yang terancam oleh aktivitas ilegal seperti ini,” pungkas Henderson.

Info Lainnya  Bupati Bandung Ucapkan Selamat Ulang Tahun Telkom University

Henderson berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun serta pemerintah setempat segera bertindak tegas, membersihkan nama baik institusi, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak Boleh ada segala bentuk perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-1012