Berita

Lepas dari Kawasan Hutan, Areal 47 Hektar di Nagori Panombean Huta Urung Jadi Sorotan

×

Lepas dari Kawasan Hutan, Areal 47 Hektar di Nagori Panombean Huta Urung Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Idisionline.com – Momen bersejarah terjadi di Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Areal seluas 47 hektar yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan berdasarkan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan No. SK.579/Menhut-II/2014 kini secara resmi dikeluarkan dari kawasan hutan. Proses pencabutan plang kehutanan dilakukan langsung oleh Dinas Kehutanan melalui KPH Wilayah II Pematangsiantar yang diwakili oleh Bapak Tigor Siahaan, S.Hut, bersama timnya.

Proses Pencabutan Plang Berjalan Lancar

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Pencabutan plang dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Simalungun, manajemen PTPN IV Palmco Unit Bah Birong Ulu, masyarakat pejuang pemohon Indikatif TORA, serta aparat keamanan dari Polsek Tiga Balata, Polres Simalungun, dan Koramil Balata, Rabu (18/12/2024).

Acara berlangsung dengan tertib, dan masyarakat menyambut baik keputusan ini. Mereka menganggapnya sebagai langkah maju dalam perjuangan mendapatkan hak atas tanah yang telah lama menjadi polemik.

“Lepasnya lahan ini dari kawasan hutan merupakan hasil perjuangan kami selama ini. Kami tinggal menunggu kepastian hukum atas kepemilikan melalui Program TORA,” ungkap Kristians Nabaho, salah satu perwakilan masyarakat pemohon Indikatif TORA.

Tanggapan Pihak Kehutanan dan Polemik dengan PTPN IV

Meski demikian, situasi mulai memanas ketika Jaksa dari Kejaksaan Simalungun, Daniel Ronaldo Hutabarat, SH, mempertanyakan apakah pihak PTPN IV dapat melakukan pemanenan di lahan tersebut. Menanggapi hal ini, Bapak Tigor Siahaan menegaskan bahwa meskipun areal tersebut telah keluar dari kawasan hutan dan masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), aktivitas pemanenan tidak dapat dilakukan tanpa perizinan resmi.

“Areal ini sudah berada di luar kawasan hutan dan telah dikeluarkan dari HGU sebelumnya. PTPN IV tetap harus mengurus perizinan sebelum melakukan aktivitas pemanenan,” jelas Tigor Siahaan.

Info Lainnya  Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Bandung Capai Jutaan Jiwa, Pemkab Bandung Siapkan Tenaga Lokal Desa Wisata Tour Guide

Namun, Jaksa Daniel Ronaldo Hutabarat mendesak agar pihak perkebunan tetap diizinkan melakukan pemanenan dengan alasan tanaman sawit di lahan tersebut adalah milik PTPN IV.

Masyarakat Menolak Pemanenan oleh PTPN IV

Masyarakat dengan tegas menolak desakan tersebut. Mereka berpegang pada legalitas hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Pangulu Nagori Panombean Huta Urung, Fransiskus Siallagan, SH.

“Kami memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah ini. Jika PTPN IV memaksakan untuk memanen sawit tanpa HGU, maka itu adalah tindakan ilegal,” ujar Kristians Nabaho.

Menurutnya, Jaksa seharusnya fokus mengejar kerugian negara akibat PTPN IV yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun karena tidak memiliki HGU.

Kritik dari Ketua LMHI Simalungun

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHI) Siantar-Simalungun, Hernandes Silalahi, turut mengecam tindakan Pangulu Nagori Panombean Huta Urung dan aparat yang dinilainya lebih memihak perusahaan daripada masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Pangulu tidak membela masyarakatnya, malah menjadi provokator yang memicu konflik antarwarga. Ia dan aparatnya justru terlihat mendukung PTPN IV yang jelas-jelas tidak memiliki HGU atas areal 47 hektar ini,” ungkap Hernandes, Kamis (19/12/2024).

Ia juga mendesak agar pihak berwenang memeriksa kejaksaan, Pangulu, dan Polres Simalungun yang diduga tidak bersikap netral dalam menangani kasus ini.

“Kami menduga ada udang di balik batu. Setiap kali kami meminta dokumen resmi dari kejaksaan atau kepolisian, mereka enggan memberikan jawaban yang memadai. Ini menunjukkan ada hal yang tidak transparan,” tambah Hernandes.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap pemerintah segera menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan. Mereka juga menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PTPN IV, termasuk jika perusahaan tetap memaksakan pemanenan tanpa HGU.

Info Lainnya  Wartawan Diusir Pihak MTsn Pematang Siantar, Saat mau Konfirmasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Pungli 700 Ribu Dan Dana Komite

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam memastikan keadilan sosial bagi masyarakat lokal, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Sementara masyarakat menantikan kepastian hukum atas tanah mereka melalui Program TORA, polemik yang terjadi menuntut perhatian serius dari pihak-pihak terkait.

EndraSyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

news-1701