Idisi Online || Kab Garut
Lagi-lagi terjadi perbuatan kolusi yang dilakukan oleh sebagian aparatur Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Talegong Kabupaten Garut.
Kejadian itu diketahui atas beberapa laporan yang masuk termasuk hasil penjajakan awak media dengan salah satu Aparat Desa Sukamaju.
Bahwa informasi didapat, menyatakan salah satu aparat Desa Sukamaju terindikasi melakukan Perbuatan Kolusif, bahwa atas rekomendasi Kepala Desa, ia mendapatkan sejumlah uang pinjaman sebesar Rp. 20juta dari pos Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 tahap dua untuk penyertaan modal BUMDES Desa Sukamaju.
Bahwa dalam APBDes Desa Sukamaju Kecamatan Talegong Tahun Anggaran 2016 terdapat pos anggaran sebesar Rp. 50juta untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Sukamaju. Namun implementasinya anggaran tersebut tidak jelas diperuntukan untuk usaha apa? Juga tidak ada laporan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ternyata sebagian pos anggaran untuk penyertaan modal BUMDES tersebut telah di pinjam oleh salah satu aparat Desa Sukamaju sebesar Rp. 20juta, dan menurut informasi bahwa BUMDES itu sendiri tidak mengelola bentuk usaha simpan pinjam yang diketahui oleh masyarakat.
“Memang benar anggaran itu saya pinjam tetapi pinjaman itu saya terima dari Kepala Desa bukan dari BUMDES, namun pada saat itu, Kepala Desa Mengambil uangnya dari BUMDES dan Kepala Desa pada saat itu mengatakan bahwa itu adalah tanggungjawabnya”, terang Sekertaris Desa Sukamaju, Aep.
Sekdes Sukamaju kemudian mengatakan kalau dengan uang BUMDES sebesar Rp. 20juta rupiah itu, ia akan segera mengembalikannya lagi, “betul uang itu saya pakai, dan saya akan mengembalikannya lagi, apakah ke Pengurus BUMDES yang baru atau ke Pengurus yang sedang menjabat sekarang”, terang Aep.
Adapun sisanya anggaran yang Rp. 30juta menurut sumber telah digulirkan oleh Ketua BUMDES Desa Sukamaju, Ade Purnama tanpa ada kejelasan bentuk dan jenis kegiatan usaha.
“Uang sisanya yang tidak dipinjem oleh saya tidak ada laporan yang jelas, tidak ada pertanggungjawaban dimana dimananya”, Aep menerangkan.
Dari hasil obrolan salah satu awak media dengan Sekretaris Desa Sukamaju tersebut, nyata-nyata telah mengindikasikan jika Kolusi telah terjadi diantara sebagian Aparatur Pemerintah Desa Sukamaju untuk memanfaatkan Anggaran APBDes Desa Sukamaju Tahun Anggaran 2016, yang melibatkan kuasa anggaran di Desa Sukamaju.
Pergantian Kepemimpinan Desa Sukamaju Kecamatan Talegong Kabupaten Garut (28/7/2021)
Usai pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 beberapa bulan lalu di Kabupaten Garut, termasuk di Desa Sukamaju Kecamatan Talegong Kabupaten Garut, Kepala Desa Sukamaju untuk periodisasi usai pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang dua tersebut telah diganti oleh Calon Kepala Desa Pemenang, Aan Sutisna menggantikan Yeyet dan dilantik pada tanggal 28 Juli 2021 secara virtual.
Dengan telah terjadinya pergantian kepemimpinan tersebut, secara tidak langsung akan mendampak kepada terhambatnya kinerja Pemerintahan Desa, baik dalam sisi pelaporan juga tekhnis administrasi yang harus dijalankan oleh Kepemimpinan Kepala Desa periodisasi usai Pilkades Serentak Tahun 2021.
Dengan kondisi ini, seyogyanya pihak Inspektorat Kabupaten Garut segera turun untuk melakukan inspeksi terhadap pos pos anggaran di Desa Sukamaju yang rawan kolusif, terutama untuk pos-pos anggaran di tahun 2020.
Admin Idisi Online






