Sukabumi – idisionline.com || Beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Sabtu (29 Juni 2024, puluhan imigran yang terdampar di perairan daerah Kabupaten Sukabumi, sempat menyita perhatian warga khususnya masyarakat Kecamatan Tegalbuleud.

Dengan diamankannya para imigran tersebut, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa memberikan keterangan terkait puluhan warga negara asing (WNA) yang terdampar di perairan Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Iya pada tanggal 30 Juni kemarin, Kami menerima laporan dari Polsek Tegalbuleud terdapat 28 orang WNA asal Banglades, India dan Cina terdampar di Perairan Tegalbuleud,” kata Daud kepada awak media.

Dengan begitu, lanjut dia, Polsek Tegalbuleud berkordinasi dengan Polres Sukabumi untuk menitipkan 28 WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Sedangkan dugaan WNA terdampar di Perairan Tegalbuleud masih didalami.

“Iya, mereka itu datang dari Perairan Cilacap menuju ke Australia. Sebelumnya WNA itu datang dari Malaysia mengunakan kapal ke Medan, lalu ke Jakarta terus ke Perairan Cilacap kemudian ke Australia,” ungkapnya.

Setiba di Australi, sambung Daud, dihadang Polisi Australia yang pada akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia. Menurut pengakuan WNA tersebut, mereka tidak memiliki dokumen resmi lantaran dokumennya tenggelam di kapal kayu yang mereka bawa dari Cilacap menuju Australia.

Jadi data yang didapat petugas kita berdasarkan pengakuan mereka, hingga saat kita masih mendalami. Kalau sudah terkumpul lengkap datanya imigrasi akan melakukan deportasi ke negara asalnya,” bebernya.

Kepala Imigrasi Menduga 28 WNA Korban Trafficking
Menurutnya, 28 WNA tersebut tidak menutup kemungkinan menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Karena puluhan WNA ini tidak saling mengenal dengan orang yang mengajaknya bekerja,

Info Lainnya  Bocah Malang Korban Sodomi Hingga Mayatnya Di Buang Ke Jurang

“Jadi mereka diberikan iming-iming untuk dapat pekerjaan yang lebih baik. Pada kenyataannya mereka ilegal ditangkap oleh Polisi Australia sampai dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Daud.

Untuk saat ini 28 WNA dititipkan ke Lapas Warungkiara, hal itu dilakukan karena keterbatasan Ruangan Detensi Kantor Imigrasi tidak bisa menampung sebanyak itu. Namun WNA berada di Lapas Warungkiara sifatnya hanya titipan dan untuk yang lainnya di bawah kendali kita Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi,” imbuh dia.

Sementara dua orang anak buah kapal (ABK) atau tekong masih didalami, untuk selanjutnya arahnya akan seperti apa.

“Imigrasi tidak bisa memberikan tindakan sanksi administratif. Jadi, kalau terdapat pidana imigrasi akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” pungkasnya.***

Google News – Idisi Online