SUKABUMI, idisionline.com – Bocah yang baru berusia 6 tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban kekerasan seksual dan akhirnya dibunuh.
Laki-laki berusia 14 tahun dengan inisial S, merupakan teman korban yang jarak rumahnya berdekatan. Sehingga S saat kini sudah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pada jumpa pers, Kamis (2/5), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/3). Usai menonton televisi, sekitar pukul 08.30 WIB korban pergi ke sebuah kebun untuk mencari buah pala.
Pelaku ternyata mengikutinya dan tiba-tiba membuka paksa celana korban, namun korban melawan dan lari.
“Pelaku kemudian mengejar korban dan celana itu digunakan pelaku untuk mencekik leher korban,” ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota.
Saat korban dalam kondisi lemas, pelaku melakukan sodomi. Setelah itu, pelaku pergi lalu kembali ke lokasi awal pada pukul 11.00 WIB untuk memastikan kondisi korban. Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku kembali melakukan sodomi terhadap korban. Setelahnya, pelaku menyeret tubuh korban untuk dibuang ke jurang sedalam 2 meter,” ujarnya.
Pihak keluarga yang merasa kehilangan kemudian mencari korban. Ari menyatakan korban tinggal bersama nenek dan pamannya, sedangkan kedua orang tuanya sudah bercerai.
Jenazah korban baru ditemukan oleh warga pada Minggu (17/3) pagi. Saat itu, Polsek Kadudampit yang mendapat laporan adanya penemuan jenazah langsung datang ke rumah korban. Polisi berniat melakukan autopsi, namun pihak keluarga menolak.
Pada tanggal 20 Maret, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada saat jenazah dimandikan, ada luka di bagian leher serta tangan.
Polisi lalu melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk penyelidikan, penyidikan dan ekshumasi atau pembongkaran kubur.
“Hasil ekshumasi yang dilakukan pada tanggal 25 Maret, bahwa memang ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher, kemudian ada luka benda tumpul di bagian dubur, lalu ditemukan luka di bagian lengan kanan maupun bahu lengan. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi,” ujar Ari.
Hasil pemeriksaan itu mengarah kepada pelaku S dan dia ditangkap pada Sabtu (27/4). Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan pidana penjara 15 tahun.
“Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara 7 tahun,” ujar Ari.***