Apabila perangkat desa ada yang meminta pembayaran lebih dari ketentuan program PTSL (Rp 150rb) dengan berbagai cara, maka dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kategori pungli.
Sukabumi – idisionline.com || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersifat gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Meski ada beberapa biaya yang mungkin dikeluarkan pemohon saat pra-sertifikasi. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.
Namun apa yang terjadi di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, untuk mengambil sertifikat warga masyarakat diduga harus mengeluarkan biaya hingga Rp.500rb.
Kita ketahui instruksi Presiden Prabowo dan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi akan tindak tegas dan sapu bersih aparatur pemerintah baik di tingkat pusat sampai daerah bila ada yang tidak pro rakyat alias berani main-main dengan rakyat.
Apakah ini artinya Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi tidak peduli dengan apa yang di isyaratkan oleh Presiden dan Gubernur Jawa Barat?
PTSL merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kertaraharja Yati Nurhayati yang didampingi ketua BPD, Senin (24/2) membenarkan bahwa “pungli” untuk nebus sertifikat itu ada namun menurutnya itu bukan pungli, tapi semua itu adalah pemberian warga masyarakat secara sukarela.
“Saya sudah kumpulkan semua warga masyarakat yang menerima sertifikat, dan saya tanya semuanya tidak ada yang merasa dipungut atau dipaksa, mereka memberikan secara sukarela dengan sejumlah uang untuk mengambil sertifikat” kata Yati.
Disisi lain pemerintah sudah mengatur dan akan memberikan sangsi hukum terhadap para oknum yang berani meminta biaya lebih dari yang sudah ditetapkan.
Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi menegaskan jika program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya alias gratis. Warga diminta waspada atas praktek pungutan liar (pungli) soal pembuatan sertifikat tersebut.
Dia mengatakan, apabila perangkat desa ada yang meminta pembayaran lebih dari ketentuan program PTSL dengan berbagai cara, maka dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kategori pungli.
Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150.000, yang diperuntukan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional.
Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Diharapkan APH, dan pihak terkait agar melakukan penelusuran lebih dalam dan tindak tegas bagi para oknum yang mengambil keuntungan pribadi serta merugikan warga masyarakat pada program PTSL karena diduga rawan dengan pungli. *** (AgusPren)










