Sukabumi, idisionlne.com || Hari ini, Selasa 11 Januari 2024, merupakan momen bersejarah bagi para kepala desa di kabupaten Sukabumi, Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru, menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Perpanjangan masa jabatan tersebut dikukuhkan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat di Forkopimda, yang dilaksanakan di GOR Pemuda Cisaat.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan, karena dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya.
Pada sambutannya, Bupati mengatakan, “kegiatan tersebut menjadi satu momen kebahagiaan dan kegembiraan bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. “Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Bupati meminta kepada para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah masing-masing. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah masing-masing” tegasnya.
“Apalagi, lanjut Bupati, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat,
semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Konsekuensi untuk para Kepala Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini dengan peraturan yang baru, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai.***