Kab. Sukabumi, idisionline –Penyelenggaraan musim haji tahun 2024 sempat menjadi sorotan publik khususnya masyarakat Indonesia, dimana ada sejumlah calon haji yang tidak memenuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Seperti yang terjadi pada 34 jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji yang kini telah dibebaskan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, memastikan jemaah calon haji asal Kabupaten Sukabumi tidak ada yang terlibat pengunaan visa selain visa haji.
Ia juga mengatakan bahwa calon jemaah haji dari Kabupaten Sukabumi Dipastikan sudah berada di Arab Saudi dalam keadaan yang cukup kondusif.
“Alhamdulillah saat ini semua calon jemaah haji asal Kabupaten Sukabumi sudah berada di Arab Saudi dalam keadaan baik-baik saja, ya kalau namanya sakit-sakit ringan itu pasti ada, terkait penggunaan visa selain visa haji, jemaah kita tidak ada” ujarnya, kepada idisionline.com , Jumat (7/6).
Sementara, sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI telah menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 atau 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Hal ini juga sudah disampaikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mewajibkan visa haji bagi jemaah yang akan menunaikan haji 2024. Pihak berwenang menekankan hanya visa haji yang diperbolehkan.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang.***