Sukabumi – idisionline.com || Bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi DPRD gelar rapat paripurna di ruang rapat utama jalan komplek Jajaway, Desa Citepus, kecamatan Palabuhanratu. Senin, (13/1/2025).
Agenda Rapat paripurna ini digelar dalam rangka pembahasan penyampaian nota penjelasan atas tiga raperda prakarsa dari DPRD yaitu tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, tentang jasa lingkungan dan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dipimpin ketua Budi Azhar Mutawali dan bupati Marwan Hamami
Pada momen Raperda ini, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan Raperda yang saat ini dibahas bersama Pemda Kabupaten Sukabumi merupakan inisiatif dari DPRD, untuk itu guna memaksimalkan kemanfaatanya bagi masyarakat, pembahasan dapat dilakukan secara baik.
“Jadi hari ini pembahasannya penyampaian nota pengantar dari DPRD saja, karena memang perdanya atas inisiatif DPRD. Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pertama di tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Budi Azhar setelah penyampaian nota pengantar dari DPRD perihal tiga Raperda tersebut, rapat paripurna lanjutan akan mendengarkan jawaban dari pemerintah daerah yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Insya allah akan di tindak lanjut dengan rapat paripurna berikut yaitu tentang jawaban dari pemerintah daerah yang di wakili pak Bupati nanti,” lanjutnya.
“Harapannya tentu kita ingin dalam pembahasan berjalan dengan baik, dan keberadaan raperda tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Sementara itu Bayu Permana ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengungkapkan bahwa raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional.
“Guna memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan,” ungkapnya.
Adapun ruang lingkup dan materi buatan Raperda tersebut, menurutnya sudah sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017, mengingat di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan.
“Untuk itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan,” sambungnya.
“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” pungkasnya.*** (Agus Pren)