Pematangsiantar, idisionline.com— Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah berani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang resmi mengajukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat. Bara Hati menilai tindakan jaksa tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menegakkan hukum yang adil di tengah sorotan publik.
Menurut Zulfikar, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang hanya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara tanpa denda kepada para terdakwa kasus narkotika jelas tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. “Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Ester Lauren yang tidak tinggal diam terhadap vonis ringan itu. Banding ini adalah langkah tepat agar keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bara Hati, Kamis siang.
Ia menegaskan, Bara Hati sejak awal telah mengikuti dan menelusuri proses persidangan DJ Tata Nabila dan dua terdakwa lainnya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar. Dari data yang terlihat, jelas bahwa jaksa telah menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun vonis majelis hakim hanya 2 tahun 6 bulan, yang menurut Zulfikar sangat jauh dari tuntutan dan menimbulkan dugaan adanya kejanggalan serius dalam pertimbangan hukum.
“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, barang bukti yang disita cukup besar: 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, belum lagi peran Tata Nabila yang disebut jaksa sebagai pengedar, dibantu oleh adik dan sepupunya. Tapi vonisnya malah seperti pemakai biasa. Ini bukan sekadar kejanggalan, tapi kemunduran moral penegakan hukum,” kata Zulfikar dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Zulfikar menyebut langkah Jaksa Ester Lauren patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, keberanian untuk menempuh upaya hukum banding menandakan masih ada integritas di tubuh Kejaksaan. “Kami rakyat kecil hanya bisa berharap pada penegak hukum yang jujur dan berani. Apa yang dilakukan Jaksa Ester adalah bukti nyata bahwa masih ada harapan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Bara Hati juga mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar benar-benar menelaah kembali seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat. “Kami mendesak agar Pengadilan Tinggi tidak terpengaruh dengan status sosial atau popularitas terdakwa. Narkoba adalah musuh bersama. Siapa pun yang mengedarkan harus dihukum berat tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain itu, Bara Hati memastikan akan tetap menggelar aksi damai besar-besaran bersama elemen mahasiswa dan masyarakat pada awal pekan depan di depan Kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Jaksa Ester serta desakan agar Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan maksimal. “Kami tidak ingin aksi ini hanya jadi protes simbolik. Ini bentuk dukungan moral rakyat kepada aparat yang berani melawan ketidakadilan,” ungkap Zulfikar.
Menutup pernyataannya, Zulfikar menyampaikan pesan keras kepada semua pihak agar tidak mencoba “memainkan” hukum dalam kasus narkotika yang sudah merusak generasi bangsa. “Kami tegaskan, jika masih ada intervensi atau kejanggalan hukum dalam proses banding nanti, Bara Hati siap turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Keadilan bukan untuk diperjualbelikan,” pungkasnya dengan nada lantang.