Kota Bandung, Idisi Online,- Kajati Jabar melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Bahwa sebagaimana keterangan yang didapat melalui Penkum Kajati Jawa Barat, diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

Adapun kronologi perbuatan tersangka sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) untuk Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
Dimana Tersangka KF telah disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olahraga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up.
Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dimana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima) orang wasit, 8 (delapan) orang Keamanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP.
Namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif karena dana tersebut diduga dugunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF). DI tahun 2023 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :