Untuk membaca, gulir ke bawah!
DaerahPeristiwa

Aplikasi TiTaTu, Inovasi BPBD Kab.  Bandung Dalam Rangka Strategi Quick Respon Penanganan Bencana

×

Aplikasi TiTaTu, Inovasi BPBD Kab.  Bandung Dalam Rangka Strategi Quick Respon Penanganan Bencana

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online,- Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Soft Launching Sosialisasi Pengembangan Olah Data Bencana melalui Aplikasi Titatu
dan Dashboard BPBD Kabupaten Bandung dalamrangka Strategi Quick Response Penanganan Bencana, Selasa (13/8/2024).

Pelaksanaan soft launching melalui zoom meeting itu melibatkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, para camat, lurah, kepala desa, relawan kebencanaan, tim penanggulangan bencana dan pihak lainnya.



Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan bahwa dilaksanakannya soft launching pengembangan olah data informasi bencana di Kabupaten Bandung, mengingat memiliki wilayah potensi bencana yang cukup tinggi.

“Baik itu bencana alam seperti banjir, longsor, maupun bencana lainnya yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” kata Cakra didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama dalam keterangannya di Soreang.

Oleh karena itu, imbuh Cakra, diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam penanganan bencana di Kabupaten Bandung.


“Dalam menghadapi situasi yang tidak terduga, kecepatan dalam merespons menjadi kunci utama,” harapnya.

Karena itu, kata Cakra, pengembangan sistem olah data informasi bencana ini merupakan langkah strategis yang sangat penting.

“Dengan adanya sistem ini, kita berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan bencana. Mulai dari deteksi dini, penyebaran informasi, hingga pelaksanaan tindakan tanggap darurat,” jelasnya.

Cakra berharap sistem ini dapat menjadi alat bantu yang handal bagi seluruh elemen yang terlibat dalam penanggulangan bencana, baik itu pemerintah, TNI, Polri, Tim SAR hingga masyarakat sendiri.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan daya yang akurat, kita dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana, sekaligus mempercepat pemulihan pasca bencana,” katanya.

Cakra juga mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam memanfaatkan teknologi informasi ini.

“Jangan sampai sistem ini hanya menjadi simbol tanpa ada implementasi nyata di lapangan. Mari kita gunakan sistem ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan keselamatan kita bersama,” tuturnya.

Ia mengatakan dalam mengembangkan sistem ini, Cakra berharap menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan ketangguhan Kabupaten Bandung terhadap bencana.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan soft launching melalui zoom meeting ini untuk membahas strategi quick respon dalam penanganan bencana di Kabupaten Bandung, khususnya melalui inovasi pengembangan olah data informasi bencana yang terintegrasi.

“Mengingat Kabupaten Bandung merupakan wilayah yang rawan terhadap berbagai jenis bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.  Kondisi ini menuntut kita semua untuk selalu waspada dan memiliki kesiapan dalam menghadapi setiap kemungkinan bencana yang dapat terjadi,” tutur Uka Suska.

Pada kesempatan itu, BPBD telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana, salah satunya melalui pengembangan olah data informasi bencana yang terintegrasi.

“Inovasi ini diwujudkan melalui aplikasi dan website yang kami kembangkan dengan tujuan untuk mempermudah  akses informasi terkait bencana, baik bagi pemerintah, tim tanggap darurat, maupun masyarakat luas,” katanya.

Uka Suska menyebutkan, beberapa poin penting dari inovasi ini antara lain, pertama pengumpulan data secara real-time melalui aplikasi ini, dapat mengumpulkan data bencana secara real-time dari berbagai sumber.

“Termasuk dari masyarakat yang dapat melaporkan kejadian langsung dari lokasi bencana. Data ini kemudian dianalisis untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai situasi di lapangan,” ujarnya.

Dikatakannya, penyebaran informasi yang cepat dan tepat dengan sistem yang terintegrasi, informasi terkait bencana dapat disebarluaskan dengan cepat kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Baik melalui notifikasi di aplikasi, SMS, atau media sosial, informasi dapat segera diterima oleh tim respon dan masyarakat, sehingga tindakan cepat dapat segera diambil,” katanya.

Koordinasi yang lebih efektif, imbuh Uka Suska, aplikasi dan website ini juga memungkinkan koordinasi yang lebih efektif antara BPBD, TNI, Polri, Tim SAR, serta pemerintah daerah.

“Semua pihak dapat mengakses informasi yang sama, sehingga tindakan yang diambil bisa lebih terarah dan terkoordinasi dengan baik,” katanya.

Menurutnya, peta risiko zona rawan inovasi ini juga menyediakan peta risiko dan zona rawan bencana yang selalu diperbaharui.

“Peta ini menjadi acuan penting dalam penanggulangan bencana, baik untuk perencanaan jangka panjang maupun untuk respon cepat saat bencana terjadi,” katanya.

Uka Suska berharap dengan adanya aplikasi dan website ini, penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung dapat dilakukan dengan lebih cepat,  tepat, dan efisien.

“Inovasi ini bukan hanya milik BPBD, tetapi juga milik seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. Saya mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan sistem ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Info Lainnya  Paseban Cimaung warnai Kemeriahan Peresmian Pasar Tradisional The Great Ebod Jaya

Rep. Bety, Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701