BALEENDAH, Kab Bandung, Idisi Online – Aksi penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang jurnalis Idisi Online, Imul, mengalami perampasan ponsel dan penghapusan paksa foto dokumentasi saat meliput kegiatan rehabilitasi Gedung KNPI Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, Sabtu (7/11/2026).
Peristiwa bermula ketika Imul sedang menjalankan tugas jurnalistik mendokumentasikan proses rehabilitasi gedung organisasi kepemudaan tersebut.
Di lokasi, ia ditegur oleh seorang pria berinisial Alsa yang mengaku sebagai orang kepercayaan Ketua KNPI Kabupaten Bandung.
Alsa melarang Imul mengambil gambar di area pekerjaan dengan alasan peliputan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ketua KNPI Kabupaten Bandung.
“Saya ditegur dan dihalangi saat sedang mendokumentasikan kegiatan rehab. Yang bersangkutan melarang saya mengambil foto dengan alasan harus ada izin langsung dari Ketua KNPI,” ujar Imul.
Tidak hanya menghalangi, Alsa juga diduga merampas ponsel milik jurnalis tersebut. Di bawah tekanan, foto-foto hasil peliputan yang tersimpan di dalam ponsel dihapus secara paksa.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut kepada pengurus KNPI Kabupaten Bandung untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Pewarta: Anggani
Jurnalis Dihalangi dan Dirampas Ponselnya Saat Liput Rehab Gedung KNPI Baleendah











