Baleendah, Kabupaten Bandung, IO – Proyek pipanisasi milik PDAM Tirta Raharja di Jalan Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, disorot warga dan awak media. Senin 27 April 2026.
Pantauan di lokasi, terlihat pipa HDPE berdiameter besar ditanam memanjang di dasar saluran drainase eksisting. Pekerjaan galian tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang berada di lapangan. Akibat posisi pipa, dimensi saluran drainase mengecil dan berpotensi menghambat aliran air saat hujan.

Secara teknis, penempatan utilitas di dalam saluran drainase dapat mengurangi kapasitas saluran. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 38/2011 melarang kegiatan yang mengubah fungsi prasarana SDA tanpa izin. Umumnya, utilitas yang melintas saluran menggunakan sistem crossing dengan pelindung beton, bukan diletakkan di ruang aliran.
Pihak Ketiga Belum Tunjukkan Izin
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan hanya mengikuti arahan gambar kerja. “Kami kerja sesuai perintah,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, awak media belum mendapat salinan izin galian utilitas untuk pekerjaan tersebut. Upaya konfirmasi ke Dinas PUTR Kabupaten Bandung selaku pengelola saluran drainase masih dilakukan. Sementara Humas PDAM Tirta Raharja juga belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Warga Rancamanyar,, mengaku khawatir. “Di sini sering banjir. Kalau salurannya dipotong pipa, air pasti makin susah lewat,” kata dia.[nama]
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika terbukti menyalahi aturan, sanksi administratif hingga bongkar ulang dapat dikenakan sesuai Perda yang berlaku.
Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan PDAM Tirta Raharja terkait dasar perizinan dan spesifikasi teknis pekerjaan ini.
Rep. Edwin








