EkologiPemerintahan

Pemdaprov Jabar Berkomitmen Tinggi Optimalkan Pengelolaan Sampah

×

Pemdaprov Jabar Berkomitmen Tinggi Optimalkan Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

Progres pemenuhan sanksi administratif KLHK menunjukkan perkembangan signifikan

KBB, Idisi Online – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Hal ini dilakukan melalui percepatan pemenuhan sanksi administratif dan optimalisasi sarana-prasarana yang ada, khususnya di kawasan Bandung Raya.

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman  mengatakan, semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi dipenuhi dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.

“Ke depan, kami juga mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari. Mudah-mudahan Sarimukti dapat beroperasional sampai tahun 2027. Pada 2028, kami sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik,” kata Herman Suryatman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/12/2024).

Selepas kegiatan Rapat Koordinasi bersama Menko Pangan  dan beberapa menteri terkait ietahanam pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/12) kemarin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq meninjauTPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti untuk mengetahui update atas penetapan sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pengelolaan sampah.

Lebih lanjut Herman menegaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk IPAL-nya sehingga tahun 2025 jauh lebih baik.

“Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemdaprov Jabar sangat peduli dan komitmen terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Herman menuturkan, dengan langkah tersebut, keberhasilan TPA Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pemdaprov Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh poin sanksi yang masih berjalan dan memastikan bahwa TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

Terkait upaya perbaikan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, terang Herman, berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK menunjukkan perkembangan yang signifikan.


Menghentikan aliran lindi

Hingga saat ini, TPA Sarimukti berhasil menghentikan aliran air lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penataan juga telah dilakukan.

Sejak diterima sanksi administratif dari KLHK, Pemdaprov Jabar telah mengambil sejumlah langkah strategis antara lain penghentian pencemaran, yakni dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan, serta memperbaiki kapasitas IPAL di TPA Sarimukti untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati menambahkan, dilakukan pula optimalisasi infrastruktur, yaitu dengan pemasangan alat pengukur debit dan pemantauan gas metana dan kebauan di area timbunan sampah.

Selain itu juga dilaksanakan penyelesaian penataan outlet IPL dengan koordinat penaatan, lalu penataan saluran buangan air hujan, serta optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi 24 jam secara terus menerus.

Langkah lainnya melakukan pelaporan berkala dengan melaksanakan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.

“Dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan,” ujar Nita.


Penguatan regulasi

Pemdaprov Jabar juga mengambil langkah-langkah lanjutan penguatan regulasi dan koordinasi dengan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk dukungan optimalisasi IPAL, serta pemenuhan sanksi administrasi yang telah diterima.

Kolaborasi juga dilakukan dengan Pemda Kabupaten/Kota di kawasan Bandung Raya dan masyarakat untuk memastikan pengurangan timbulan sampah organik mulai dari rumah tangga dengan kebijakan Zero Food Waste, kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) pada ritase truk sampah yang mengirimkan melebihi kapasitas kendaraan.

Terakhir, ujar Nita, menerapkan kemajuan teknologi berbasis QR Code pada surat jalan berbasis digital yang dapat di-monitoring melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id.
      
“Pemdaprov Jabar mengajukan pula permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, penjajakan kerja sama PT. SMI dan BUMD Jabar, evaluasi kinerja IPAL, serta pengaturan debit dari kolam stabilisasi,” ungkap Nita. 

Redaksi IO
Sumber : HUMAS JABAR

Info Lainnya  KDM Komitmen Tata Ruang di Jawa Barat Selaras Dengan Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701