KAB BANDUNG, Idisi Online – Jumat (30/10/2026). Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH MPC PP) Kabupaten Bandung, Dini Adiguna, S.H.I., selaku kuasa hukum pihak tergugat H. Cece Kadarisman, S.E. pemilik lahan seluas 15 hektar yang disita Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini menggeruduk Kantor BPN Kabupaten Bandung.
Lahan tersebut kondisinya masih dalam sengketa dan masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Pasalnya, hingga kini pihak BPN belum memberikan kejelasan secara resmi terkait penerbitan SHGB di atas lahan sengketa seluas 15 hektar yang kini sedang ditangani pihak Kejari Bale Bandung dan statusnya sedang dalam proses lelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kronologis Kasus KCKGP
Sebagaimana keterangan yang dihimpun wartawan Idisi Online, kronologis awal sebidang tanah seluas 15 hektar tersebut bermula dari kasus yang dialami Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), yang di dalamnya melibatkan H. Cece Kadarisman, S.E. selaku Dewan Komisaris pada KCKGP.
H. Cece Kadarisman, S.E., sebagai pemilik lahan berperkara yang sekaligus sebagai Direktur PT Putra Biru Perkasa, menjelaskan bahwa ketika ia menjadi bagian dari pemilik saham KCKGP, perusahaan tersebut tersandung hutang-piutang dengan Bank Mega dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, menurut H. Cece, hal itu di luar sepengetahuannya, seolah-olah lahan 15 hektar miliknya menjadi terseret dan akhirnya ia menjadi seorang tergugat akibat persoalan tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan penyitaan lahan tersebut dengan Nomor Penyitaan No. 568/Pen.Pid/2015/PN.BLB terkait perkara hukum KCKGP, dan keputusan penyitaan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan keputusan tersebut, pihak PN Bale Bandung berhak untuk melakukan proses pelelangan eksekusi.
Muncul Klaim 7 Hektar dan 7 SHGB Baru
Adapun status lelang atas aset-aset yang menjadi objek lelang eksekusi pihak PN Bale Bandung dan telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, ternyata muncul masalah pada lokasi objek lahan yang menjadi perkara di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Bahwa di atas lahan seluas 15 hektar yang berperkara itu, ada sebagian pihak lain (CV. AKURASA) yang mencoba untuk mengklaim dan melakukan penyerobotan dengan dalih telah mengantongi SHGB resmi dari BPN Kabupaten Bandung.
Kondisi ini menimbulkan ketimpangan. Di satu sisi lahan 15 hektar tersebut telah menjadi aset yang disita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan sedang dalam proses lelang eksekusi, di sisi lain ada pihak yang mengklaim bahwa 7 hektar dari 15 hektar itu telah dianggap miliknya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Sebagaimana disampaikan Dini Adiguna, S.H.I., kuasa hukum Cece Kadarisman, S.E., dari luas total lahan yang dikelola, sekitar 7 hektar dari 15 hektar diduga mengalami klaim atau penyerobotan hingga terbit 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lebih ironisnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan pemagaran permanen hingga fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun SHGB yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung itu dianggap tidak relevan dan seolah mengabaikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
SHGB yang diterbitkan sebanyak 7 bidang dan telah mengantongi HGB yang dikeluarkan dinas terkait (PUTR Kabupaten Bandung), HGB tersebut terbit tanpa memperhatikan sengketa lahan yang masih dikuasai pihak PN Bale Bandung.
BPN Layangkan Surat ke KPKNL dan Kejari
Saat disambangi di Kantor BPN Kabupaten Bandung hari ini, pihak BPN Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada:
1. Kepala KPKNL Bandung, dengan alamat Gedung N Lantai 1, Gedung Keuangan Negara (GKN), Jl. Asia Afrika No. 114, Kota Bandung.
2. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan alamat Jl. Jaksa Naranata No. 11 Baleendah, Kabupaten Bandung, 40375.
Adapun isi surat tersebut meminta kejelasan terkait pertanahan sitaan Pengadilan Negeri Bale Bandung, berdasarkan penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Bale Bandung;
Nomor: 568/Pen.Pid/2015/PN.BLB tanggal 25 Mei 2015 atas Perkara Nomor 204/PID.SUS/2018/PN.BDG juncto Nomor 187/PID.SUS/2019/PT.BDG juncto Nomor 647 K/PID.SUS/2020 juncto 461 PK/PID.SUS/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang salah satu terdakwanya adalah H. Cece Kadarisman, S.E.
Poin yang ditanyakan oleh pihak BPN Kab Bandung terkait apakah proses pelelangan dilakukan oleh KPKNL Bandung, apakah sudah masuk proses lelang aktif, apakah sudah terjual, dan menanyakan status hukumnya?
Surat tersebut dibuat pihak BPN Kabupaten Bandung dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Catharina Werdyanti, S.H., M.A.P., a.n. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, tertanggal 23 Oktober 2026.
Adapun daftar aset-aset milik PT. Putra Biru Perkasa yang dipertanyakan dan sedang dalam proses lelang eksekusi adalah sebagai berikut:
1. HGB 751, Lokasi Cinunuk, Cileunyi, tanggal berakhir hak 17-05-2015
2. HGB 752, Lokasi Cinunuk, Cileunyi, tanggal berakhir hak 17-05-2015
3. HGB 3283, Lokasi Cinunuk, Cileunyi, tanggal berakhir hak 06-03-2030
4. HGB 3284, Lokasi Cinunuk, Cileunyi, tanggal berakhir hak 06-03-2030
5. HGB 3285, Lokasi Cinunuk, Cileunyi, tanggal berakhir hak 06-03-2030
6. HGB 3286, Lokasi Cinunuk, Cileunyi, tanggal berakhir hak 06-03-2030
7. HGB 3287, Lokasi Cinunuk, Cileunyi, tanggal berakhir hak 06-03-2030
8. HGB 3288, Lokasi Cinunuk, Cileunyi, tanggal berakhir hak 06-03-2030
Hal ini menjadi pusat perhatian dan sorotan terutama dari pihak tergugat H. Cece Kadarisman, S.E., selaku pemilik lahan, padahal menurut kesaksiannya, yang bersangkutan tidak pernah memberi pernyataan resmi terkait penjaminan tanah miliknya kepada pihak KCKGP.
Sehingga ia butuh kepastian hukum dari lembaga peradilan untuk segera mengeksekusi agar lahan 15 hektar tersebut benar-benar dapat dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung secara proporsional, transparan, kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
H. Cece berharap pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung melakukan pemasangan Papan Informasi Penyitaan di atas lahan yang dimaksud, karena keputusan yang bersifat inkracht tersebut sudah tidak dapat lagi diusut dan diklaim oleh pihak manapun.
Sementara itu, hasil dari audiensi dengan pihak BPN Kabupaten Bandung, menurut kuasa hukum H. Cece Kadarisman, S.E., yaitu Dini Adiguna, S.H.I., pihaknya diarahkan untuk menunggu hasil eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam waktu ke depan.
Namun apakah jika lelang eksekusi itu dapat dilakukan oleh pihak PN Bale Bandung, bagaimana dengan produk SHM yang telah diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Bandung? Apakah SHM tersebut akan dicabut atau malah status hukumnya nanti dipertanyakan dan menjadi dasar banding untuk dapat diselesaikan melalui meja hijau.
Redaksi IO, Iwan Mulyana













