KARAWANG, Idisionline.com – Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 10 melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan pengelolaan air limbah industri di PT MIM, Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (26/10/2026).
Sidak yang dipimpin Dansektor 10 Kolonel Inf Tamba Tua Panjaitan tersebut dilakukan untuk memantau pengelolaan air limbah industri dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT MIM secara umum terpantau dikelola dengan baik. Namun, petugas menemukan aliran air pada saluran drainase yang diduga berasal dari aktivitas pencucian tangan dan peralatan kerja.
Hasil pengukuran awal menunjukkan nilai pH air pada saluran drainase mencapai 9,5. Kondisi tersebut menunjukkan air bersifat basa dan perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan yang berlaku.
Dansektor 10 Kolonel Inf Tamba Tua Panjaitan mengatakan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran sumber aliran dan pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan, pengelolaan IPAL PT MIM secara umum terpantau baik. Namun, kami menemukan aliran air pada saluran drainase dengan hasil pengukuran pH sebesar 9,5. Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan sumber aliran dan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan air limbah industri penting dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah aliran tersebut berasal dari aktivitas pencucian tangan, peralatan kerja, atau kegiatan operasional perusahaan lainnya.
“Kami ingin memastikan pengelolaan air limbah berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus dilakukan evaluasi dan tindakan korektif agar lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas merekomendasikan penelusuran sumber aliran air pada saluran drainase serta pengukuran ulang pH untuk memverifikasi hasil pemeriksaan awal.
Langkah tersebut juga bertujuan memastikan tidak ada air limbah yang dibuang tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan.
Pemantauan lanjutan terhadap IPAL dan saluran drainase perusahaan juga diperlukan.
Sidak ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Dalam kegiatan tersebut, Kolonel Inf Tamba Tua Panjaitan didampingi Baops Sektor 10 Pelda Erwin, Bamin Sektor 10 Citarum Harum Pelda Roni, perwakilan lingkungan hidup Kabupaten Karawang, relawan Cecep, serta Dansubsektor 1 Serka Robert.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut.
Hingga pemeriksaan selesai, sumber aliran air dan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Sidak Satgas Citarum Harum di PT MIM Karawang, Temukan Aliran Drainase Ber-pH 9,5













