Tasikmalaya, Idisi Online – SMP Negeri 21 Taman jaya Tamansari, Kota Tasikmalaya, diduga melakukan pelanggaran terkait pengelolaan aset sekolah. Bangunan bekas hasil revitalisasi sekolah diduga diperjualbelikan tanpa mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Informasi yang Jumat 23 Oktober 2026 beredar di kalangan warga sekolah dan masyarakat menyebutkan, material dan aset bekas bongkaran dari proyek revitalisasi bangunan sekolah tersebut dijual oleh pihak sekolah. Padahal, setiap barang milik negara/daerah yang berasal dari sekolah negeri tidak boleh diperjualbelikan secara bebas oleh pihak manapun.
Penjualan aset bekas bangunan sekolah seharusnya tunduk pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang sudah tidak digunakan harus dicatat, dilaporkan, dan proses penghapusannya serta pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi, seperti usulan penghapusan ke Dinas Pendidikan, penilaian oleh pengelola BMD, hingga lelang resmi jika sudah ditetapkan sebagai barang yang dihapuskan.
Jika penjualan dilakukan secara langsung tanpa prosedur tersebut, hal itu dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan dan aset daerah serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 21 Taman jaya terkait dugaan tersebut. Pihak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap, jika dugaan ini benar, agar segera dilakukan pemeriksaan dan audit oleh instansi terkait. Pengelolaan aset sekolah harus transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan dan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Reporter Edwin S













