GARUT, IDISI ONLINE – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk mendukung pemenuhan gizi anak kembali menuai sorotan di Kabupaten Garut. Puluhan anak usia dini di Kelompok Belajar (KB) PAUD Al Maemunatul Huda, Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, dilaporkan sudah lebih dari tiga pekan tidak menerima pasokan makanan bergizi yang sebelumnya rutin disalurkan.
Persoalan ini bukan sekadar distribusi makanan yang terhenti. Pernyataan Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Babakanloa, Gilang, yang menyinggung persoalan pembaruan izin operasional PAUD, kini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penilaian dan batas kewenangan pihak dapur dalam menyikapi legalitas lembaga pendidikan.
Di sisi lain, pengelola yayasan yang menaungi PAUD Al Maemunatul Huda, Ir. Deni Ranggajaya, membantah bahwa izin operasional lembaganya bermasalah. Ia juga menegaskan bahwa pihak dapur tidak berwenang menetapkan status legalitas lembaga pendidikan.
Persoalan ini pun mengundang pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: mengapa distribusi MBG kepada anak-anak terhenti selama lebih dari tiga pekan, mengapa tidak ada surat resmi mengenai penghentian tersebut menurut pengelola yayasan, dan atas dasar apa persoalan izin operasional sekolah ikut disinggung?
Badan Gizi Nasional (BGN) diminta turun tangan untuk memeriksa duduk perkara, memastikan batas kewenangan setiap pihak, serta memberikan kepastian kepada para penerima manfaat.
33 SISWA PERNAH MENERIMA MBG, KINI MENUNGGU TANPA KEJELASAN
Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat 33 siswa PAUD Al Maemunatul Huda yang menerima MBG. Namun, distribusi tersebut terhenti selama lebih dari tiga pekan.
Para orang tua mengaku sudah menanyakan persoalan itu kepada pihak dapur. Keluhan juga disebut pernah disampaikan kepada kepala desa, tetapi hingga Selasa (20/10/2026), belum ada kepastian kapan penyaluran kembali dilakukan.
“Anak-anak kami sudah tiga minggu lebih tidak mendapatkan MBG. Padahal, jarak dapur dengan sekolah hanya sekitar 250–300 meter,” ungkap salah seorang wali murid kepada media.
Jarak yang berdekatan memang tidak otomatis membuat penyaluran wajib dilakukan tanpa memenuhi ketentuan program. Namun, terhentinya distribusi kepada penerima yang sebelumnya telah dilayani menuntut penjelasan yang transparan, terlebih ketika para orang tua mengaku belum memperoleh kepastian.
Program yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi anak semestinya dikelola dengan pendataan yang akurat, koordinasi yang baik, serta mekanisme penyelesaian kendala yang jelas.
Jangan sampai anak-anak dan orang tua justru menjadi pihak yang paling lama menunggu ketika persoalan administrasi belum terselesaikan.
ASLAP SEBUT DATA DITOLAK SISTEM, IZIN OPERASIONAL PAUD IKUT DISOROT
Aslap SPPG Babakanloa, Gilang, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengunggah kembali data siswa PAUD Al Maemunatul Huda. Namun, menurut keterangannya, pengajuan tersebut tetap tidak berhasil masuk ke dalam sistem.
“Kalau memang datanya ada dan nama siswa sudah tercantum dalam sistem, tidak menutup kemungkinan untuk dipasang. Tetapi kalau dicek secara sistem tidak ada, penyaluran tidak akan direalisasikan,” ujar Gilang.
Ia juga menyinggung pembaruan izin operasional KB PAUD. Menurut keterangannya, data siswa SMK dalam satu kompleks pendidikan masih menginduk ke sekolah lain, sedangkan data siswa SMP Islam Terpadu telah terbaca dalam sistem sehingga penyaluran dapat dilakukan. Gilang juga menyebut sejumlah posyandu mengalami kendala pendataan serupa.
Penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak Aslap yang perlu diuji melalui dokumen dan konfirmasi kepada instansi berwenang.
Apabila data memang berulang kali diajukan tetapi selalu ditolak sistem, pertanyaan mendasarnya ialah apa penyebab penolakan, persyaratan apa yang belum terpenuhi, dan siapa yang bertanggung jawab menuntaskan persoalan tersebut?
Lebih jauh, apakah persoalan izin operasional benar-benar menjadi alasan resmi penghentian distribusi, atau merupakan persoalan lain yang belum terverifikasi?
Jawabannya harus disampaikan secara jelas. Sebab, kendala sistem, persyaratan administrasi, dan status legalitas lembaga merupakan persoalan yang berbeda dan tidak semestinya dicampuradukkan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
DENI RANGGAJAYA BANTAH IZIN BERMASALAH: TIDAK ADA SURAT RESMI PENGHENTIAN MBG
Terpisah, pengelola yayasan yang menaungi PAUD Al Maemunatul Huda, Ir. Deni Ranggajaya, saat dikonfirmasi media, Rabu (21/10/2026), membenarkan bahwa sebelumnya siswa PAUD dan SMP di lingkungan lembaga pendidikan tersebut menerima MBG dari dapur yang berada tidak jauh dari lokasi sekolah.
Namun, menurut Deni, sudah lebih dari tiga pekan siswa PAUD tidak lagi menerima pasokan makanan bergizi.
Ia mempertanyakan penghentian distribusi tersebut karena, menurut keterangannya, pihaknya tidak menerima surat resmi dari SPPG yang menjelaskan alasan penyaluran MBG dihentikan.
Deni juga membantah pernyataan yang menyinggung persoalan izin operasional lembaganya. Ia menegaskan bahwa izin operasional PAUD tersebut telah tersedia.
“Memang sebelumnya anak-anak PAUD dan SMP dikirim MBG dari dapur yang tidak jauh dari lokasi lembaga pendidikan. Namun, sudah tiga pekan lebih anak-anak PAUD tidak menerima MBG dan alasannya juga tidak jelas. Tidak ada surat resmi dari SPPG terkait alasan tidak dikirimnya MBG,” ungkap Deni.
Ia menegaskan bahwa penilaian dan verifikasi legalitas lembaga pendidikan harus mengacu pada kewenangan instansi terkait, bukan semata-mata berdasarkan penilaian pihak dapur.
“Tidak ada kewenangan pihak dapur atau yayasan yang menaungi dapur untuk menilai izin operasional. Izin itu kewenangan Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pernyataan Deni tersebut memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pihak pengelola yayasan pendidikan dan pihak Aslap mengenai persoalan izin serta penyebab terhentinya distribusi MBG.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan status izin operasional PAUD, alasan penghentian distribusi, dan apakah terdapat keputusan atau pemberitahuan resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Jika memang ada persoalan administrasi, mengapa tidak disampaikan secara tertulis dan dijelaskan secara terang kepada pihak sekolah? Jika izin dipersoalkan, dokumen apa yang dianggap belum terpenuhi?
Pertanyaan tersebut layak dijawab oleh pihak yang berwenang, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
PENILIK PANGATIKAN: TIDAK ADA KOORDINASI TERKAIT PENGHENTIAN DISTRIBUSI
Keterangan senada disampaikan salah seorang penilik di Kecamatan Pangatikan yang dikonfirmasi media.
Menurut penilik tersebut, pihak penilik dan Dinas Pendidikan sebelumnya diminta memberikan data awal sebelum program MBG berjalan. Namun, ia menyatakan tidak ada rapat evaluasi SPPG atau koordinator kecamatan yang melibatkan penilik terkait persoalan distribusi tersebut.
Ia juga menyebut tidak ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun penilik di Kecamatan Pangatikan mengenai penghentian distribusi MBG kepada PAUD Al Maemunatul Huda.
Menurutnya, persoalan izin operasional PAUD juga bukan kewenangan pihak dapur untuk menetapkannya.
Keterangan penilik ini memperkuat pentingnya klarifikasi mengenai alur komunikasi antara SPPG, pengelola sekolah, penilik, dan Dinas Pendidikan. Namun, keterangan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan apakah ada komunikasi lain yang belum diketahui.
Jika benar penghentian distribusi dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi pendidikan setempat, BGN perlu mengevaluasi mekanisme komunikasi dan penanganan pengaduan yang diterapkan di lapangan.
Program berskala nasional tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendataan. Koordinasi dengan lembaga penerima dan penyampaian alasan secara jelas juga penting agar masalah administratif tidak berlarut-larut.
DUGAAN MELAMPAUI KEWENANGAN, BGN HARUS PERJELAS BATAS TUGAS ASLAP
Pernyataan Aslap yang menyinggung izin operasional PAUD memunculkan pertanyaan mengenai batas tugasnya dalam pelaksanaan program MBG.
Aslap dapat menyampaikan kendala operasional dan persoalan data sesuai mandat yang diberikan kepadanya. Namun, perlu dibedakan antara menyampaikan informasi administratif yang diterima dari sistem dan menetapkan kesimpulan mengenai legalitas suatu lembaga pendidikan.
Apakah Gilang hanya menyampaikan kendala administrasi, atau terdapat tindakan yang menunjukkan bahwa ia mengambil keputusan di luar mandatnya?
Pertanyaan ini penting karena dugaan pelampauan kewenangan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu pernyataan. Harus diperiksa apa tindakan yang dilakukan, dasar penugasan yang dimiliki, serta apakah terdapat keputusan yang diambil di luar kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3), mengatur kewajiban perizinan satuan pendidikan serta pemberian dan pencabutan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa status izin operasional harus diperiksa melalui dokumen resmi dan mekanisme yang berlaku. Pernyataan seorang petugas lapangan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa izin suatu lembaga pendidikan tidak berlaku.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pasal 17 dan Pasal 18 undang-undang tersebut mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang, beserta kriteria hukumnya.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan ini harus dilakukan secara cermat. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tindakan yang dipersoalkan merupakan tindakan badan atau pejabat pemerintahan dalam lingkup undang-undang tersebut, bagaimana status dan mandat Aslap, serta tindakan konkret apa yang telah dilakukan.
Dengan kata lain, dugaan pelampauan kewenangan perlu diperiksa, bukan langsung dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
BGN perlu menjelaskan batas fungsi Aslap, prosedur verifikasi data penerima, mekanisme penanganan persoalan legalitas lembaga, serta pihak yang berwenang mengambil keputusan mengenai distribusi MBG.
Jika ditemukan tindakan di luar mandat, evaluasi harus dilakukan sesuai aturan dan bukti yang tersedia. Sebaliknya, jika persoalannya murni kendala pendataan, penyelesaiannya harus difokuskan pada perbaikan data dan komunikasi yang transparan.
JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK SISTEM, BUKA ALASAN PENOLAKAN DATA
Sistem pendataan merupakan bagian penting dalam memastikan ketepatan sasaran, kesesuaian jumlah penerima, dan akuntabilitas program MBG.
Namun, sistem tidak boleh menjadi jawaban akhir yang menutup ruang penjelasan ketika terdapat pengaduan dari lembaga yang sebelumnya menerima manfaat.
BGN dan pengelola SPPG perlu menjelaskan apakah data 33 siswa PAUD tersebut masih tercatat sebagai penerima sebelumnya, apa alasan pengajuan ulang ditolak, serta apakah ada persyaratan yang harus diperbaiki oleh pihak sekolah.
Apabila memang terdapat perubahan ketentuan, pihak sekolah perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan, persyaratan terbaru, dan mekanisme pengajuan ulang.
Kepastian tersebut penting agar persoalan tidak terus berputar antara pihak dapur dan lembaga pendidikan tanpa solusi yang jelas.
LOKASI DAPUR DEKAT PETERNAKAN, ASPEK HIGIENE PERLU DIPERIKSA
Berdasarkan pantauan media, lokasi dapur SPPG disebut berjarak sekitar 100 meter dari peternakan ayam milik warga yang telah berdiri lebih dahulu.
Kedekatan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran keamanan pangan. Namun, kondisi lingkungan dapur patut diverifikasi oleh instansi terkait, khususnya menyangkut higiene sanitasi, pengendalian hama, pengelolaan limbah, dan pencegahan potensi kontaminasi.
BGN perlu memastikan operasional dapur memenuhi standar yang berlaku melalui pemeriksaan faktual. Evaluasi harus berlandaskan hasil pemeriksaan, bukan asumsi maupun prasangka.
BGN DAN DINAS PENDIDIKAN JANGAN SALING MENUNGGU
Persoalan ini membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar saling menyampaikan alasan.
BGN perlu menelusuri penyebab distribusi MBG terhenti dan memastikan pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan tertulis kepada lembaga pendidikan. SPPG juga perlu membuka informasi mengenai status pengajuan data dan dasar penghentian distribusi.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan penilik PAUD perlu memastikan status izin operasional lembaga berdasarkan dokumen resmi. Jika terdapat kekurangan administrasi, pihak sekolah harus memperoleh penjelasan yang dapat ditindaklanjuti.
KCD Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat juga perlu dimintai klarifikasi mengenai persoalan data siswa SMK yang disebut masih menginduk ke sekolah lain, agar tidak terjadi pencampuradukan persoalan administrasi antarlembaga dengan mekanisme penerima manfaat MBG.
Hingga berita ini disusun, keterangan lengkap dari Kepala SPPG Babakanloa, Bilal, Yayasan Ageung Rizki Saudara, Kepala Desa Babakanloa, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta KCD Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Media membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan.
ANAK-ANAK BUTUH KEPASTIAN, BUKAN POLEMIK BERKEPANJANGAN
Kasus PAUD Al Maemunatul Huda menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah dapur yang beroperasi atau banyaknya paket yang disalurkan.
Program juga membutuhkan tata kelola yang transparan, koordinasi yang efektif, mekanisme pengaduan yang jelas, dan pembagian kewenangan yang tidak menimbulkan persoalan baru.
Jika masalahnya data, benahi datanya. Jika masalahnya izin, verifikasi melalui instansi berwenang. Jika terdapat dugaan tindakan di luar mandat, periksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai anak-anak justru menjadi pihak yang paling lama menanggung ketidakpastian akibat persoalan administrasi yang belum terselesaikan.
BGN harus memastikan persoalan ini mendapat jawaban yang jelas. Sebab, di balik angka 33 siswa, ada anak-anak yang membutuhkan perhatian dan ada orang tua yang berhak memperoleh penjelasan. Program untuk kepentingan anak harus dijalankan dengan tanggung jawab, keterbukaan, dan kepastian pelayanan.
Redaksi IO







