Kota Bandung, Idisi Online – SMPN 17 Bandung merupakan sekolah menengah pertama yang berfokus pada pengembangan karakter dan prestasi siswa dan memiliki SK langsung dari Kementerian Pembina yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor SK Pendirian : SK.6-9/10/72., Dan Nomor SK Operasional: 199 Tahun 2018

Perlu diketahui bahwa Lokasi Sekolah SMPN 17 Bandung berada di Jl. Pacuan Kuda Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Dari data yang didapat, sekolah itu memiliki kurikulum yang inovatif dan beragam kegiatan pengembangan peserta didik, dengan menciptakan lingkungan belajar yang mendukung pertumbuhan akademik dan personal.

Dengan pengembangan program dan kwalitas pembelajaran tidak heran SMPN 17 Bandung memiliki siswa yang banyak dengan kapasitas jumlah 1.077 siswa, yang terdiri dari 494 siswa laki-laki dan 583 siswi perempuan dan data siswa tersebut telah masuk data dapodik di Dinas Pendidikan Kota Bandung meliputi:

Siswa Laki-laki: 494 anak
Siswa Perempuan: 583 anak

Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) dengan jumlah kelas sebanyak 32 kelas (Kelas 7: 11 rombel, Kelas 8: 10 rombel, Kelas 9: 11 rombel).

Namun dengan jumlah peserta didik yang cukup banyak tersebut, SMPN 17 Bandung hanya ditunjang oleh 50 guru dan 11 tenaga kependidikan, jumlah total keseluruhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) adalah 61 orang.

Dan sekarang ini SMPN 17 Bandung di kepalai oleh seorang Kepala Sekolah bernama Endah Mayasari, S.Pd., M.P.Mat yang mulai menjabat dari bulan Juni 2025 sampai sekarang.

Memperhatikan dan melihat kondisional SMPN 17 Bandung menunjukan adanya kekurangan perhatian khusus terhadap peserta didik yang memang kapasitas peserta didiknya lebih dari 1000 siswa.

Sekalipun beberapa fasilitas yang memadai diberikan oleh SMPN 17 Bandung seperti halnya fasilitas-fasilitas lengkap dan modern di seluruh lingkungan sekolah diterapkan seperti :

1.Fasilitas Modern
Fasilitas lengkap dan modern di seluruh lingkungan sekolah.

2. Fasilitas Ekskul (Kegiatan Ekstra Kurikuler)
Memiliki berbagai kegiatan ekstrakurikuler pilihan untuk mendukung pengembangan kemampuan dan bakat siswa secara optimal.

3. Fasilitas SDM
Siap mendidik dengan mengedepankan pembentukan komunitas belajar sepanjang hayat, yaitu guru, peserta didik dan orang tua saling belajar sepanjang hidupnya.

Sekolah ini pun memiliki Baranding Sekolah HORE SIAP : Harmonis Optimis Religius dan Edukatif.

Info Lainnya  Minim Sumbang PADes, Tumbuh Kembang BumDesa Pamokolan Dinilai Jalan Ditempat Jadi Sorotan Publik

Hanya sangat disayangkan dari Baranding sekolah yang sangat bagus itu, namun sangat ironis dengan kenyataannya.

Bahwa SMPN 17 Bandung belakangan ini menyimpan tabir misteri yang menyimpan kasus yang sangat tidak terduga sama sekali.

Kenapa demikian, karena dari hasil penjajakan awak media juga dari beberapa pelaporan baik orang tua siswa malahan dari siswa SMPN 17 Bandung sendiri ternyata menyimpan beberapa kasus.

Dengan hasil pelaporan tersebut kebanyakan baik orang tua siswa juga siswa yang dianggap memiliki kekecewaan terhadap pelayanan SMPN 17 Bandung, mereka seolah di bungkam untuk tidak boleh mengungkap beberapa kasus yang terjadi di lingkungan SMPN 17 Bandung.

Namun atas dasar kesaksian siswi SMPN 17 Bandung yang berinisial NAN (14th) seorang siswi kelas 9 yang didampingi pamannya bernama DS. kepada beberapa awak media mengutarakan hal hal kejadian yang sangat luar biasa.

Kasus yang menimpa NAN dapat dibungkam dengan adanya kunjungan Kepala Sekolah ke rumah Korban dan menurutnya lagi ada guru yang menyuruhnya untuk tidak mengungkap kondisi dan keadaan yang bermasalah di sekolahnya itu.

Kesaksian NAN sangatlah menampar dunia pendidikan karena dengan kasus yang menimpanya itu, ia tersandung kasus asusila yang dilakukan AF Kaka kelasnya yang kini sudah keluar dari SMPN 17 Bandung, namun kasus itu seolah dibiarkan terjadi begitu saja tanpa ada tindakan apapun dari pihak sekolah.

Kejadian asusila yang terjadi pada tanggal (4/9/2026) sampai berita ini dimuat masih belum ada penanganan yang serius dari pihak SMPN 17 Bandung, seolah dibiarkan terjadi begitu saja.

Hingga berita ini diturunkan hari Rabu (7/10/2026) sudah hampir sebulan dianggap kasus yang menimpa NAN tidak terjadi di SMPN 17 Bandung, sungguh sangat luar biasa.

Dan dari hasil pengamatan beberapa awak media terhadap korban dalam hal ini NAN (14th), ia mengatakan bahwa kejadian asusila yang menimpa dirinya ada oknum siswa dan oknum guru yang menyebarkan video nya sehingga menjadi viral dan menimbulkan kegudahan di lingkungan SMPN 17 Bandung.

Usai diketahui adanya penyebaran kejadian asusila itu, akhirnya NAN melaporkan ke orang tuanya, sampai akhirnya orang tua NAN yang diwakili pamannya bernama DS melakukan proses pelaporan ke pihak berwajib.

DS akhirnya mendapat petunjuk untuk melakukan koordinasi dan pendampingan dengan pihak PPA yang menangani kasusnya itu dan pihak korban disuruh secepat nya melakukan proses penindakan terhadap pihak SMPN 17 Bandung untuk diminta pertanggungjawabannya.

Mengingat beberapa peraturan pendukung yang berlaku sebagai berikut :

1. Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
2. Undang-undang RI UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
3. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-undang RI Nomor 14 2005 tentang Guru dan Dosen terkait Kode Etik Pendidik;
5. Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
6. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2924 tentang ITE; dan
7. Permendikbud ristek RI No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Selain kesaksian tentang dirinya yang menjadi korban kekerasan asusila NAN juga menyebutkan bahwa kejadian yang sama telah menimpa beberapa temannya, ada yang adik kelas, ada yang satu angkatan dengan dirinya, juga ada kaka kelas yang melakukan senonoh di kelas.

Dengan kondisi yang begitu ironis ini dengan Branding Sekolah SMPN 17 Bandung, harus selayaknya mendapat teguran langsung baik dari pihak orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dari pihak Aparat Penegak Hukum, dari Dinas Pendidikan bahkan dari pemangku kebijakan seperti bapak Walikota Bandung juga Gubernur Jawa Barat.

Dan dengan maraknya kasus asusila di bawah umur mengisyaratkan, pihak Komnas HAM dan Komisi Pendidikan DPRD Kota Bandung segera melakukan tindakan secara represif guna mencegah jangan sampai kasus-kasus serupa terulang lagi.

Dinas Pendidikan Kota Bandung dituntut mau bertanggungjawab jangan sampai korban kekerasan terhadap anak tersebut terulang kembali, dan jangan sampai anak yang menjadi korban akhirnya putus sekolah tetapi harus dapat melanjutkan sekolah di lingkungan sekolah yang lebih aman dan terhindar dari intimidasi oknum-oknum guru yang tidak bertanggungjawab.

Rep. Anggani
Editor Iwan Mulyana

Info Lainnya  Mengenal sosok Angga Akuma Content Creator dan Trader Muda di usia 18 tahun