Untuk membaca, gulir ke bawah!
Ekonomi

Distribusi Gas 3 Kilogram di Kubu Raya dan Pontianak Diduga Dikuasai Kelompok Tertentu

×

Distribusi Gas 3 Kilogram di Kubu Raya dan Pontianak Diduga Dikuasai Kelompok Tertentu

Sebarkan artikel ini

Pontianak, IO– Dugaan praktik penguasaan distribusi gas LPG 3 kilogram mencuat di wilayah Kubu Raya dan Pontianak. PT Pesona Asia Sejahtera dan PT Gemilang Asia Sejahtera yang beroperasi di Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, disebut-sebut menjadi episentrum jaringan distribusi yang diduga terpusat pada satu kelompok keluarga besar.

Informasi yang dihimpun dari penelusuran lapangan mengungkapkan bahwa gurita bisnis distribusi gas bersubsidi ini melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan erat. Praktik penguasaan jalur distribusi ini diduga mengalir dari tingkat SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) hingga ke level agen dan pangkalan di bawah kendali lingkaran terbatas.

Fakta mengejutkan ditemukan saat tim melakukan investigasi ke fasilitas perusahaan. Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak internal di lapangan secara tidak langsung membenarkan bahwa terdapat perusahaan agen besar yang berada di bawah naungan grup perusahaan tersebut. Diantara perusahaan agen tersebut adalah PT Delta Kapuas, PT Mandiri Permai Wijaya, dan PT Delta Energi. Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya integrasi vertikal, di mana pengelolaan dari hulu (pengisian) hingga hilir (agen dan pangkalan) dikuasai oleh nama-nama yang terafiliasi secara keluarga.

Meski demikian, hingga saat ini pasokan gas LPG 3 kilogram di lapangan masih terpantau tersedia. Namun, sejumlah pihak menilai kondisi ini tetap perlu diawasi ketat karena berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Penguasaan mata rantai distribusi oleh satu kelompok keluarga dikhawatirkan dapat mematikan agen atau pangkalan mandiri lainnya yang tidak masuk dalam lingkaran tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, praktik “kepemilikan silang” dan penguasaan pasar ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat**. Secara spesifik, Pasal 17 melarang pelaku usaha menguasai pemasaran yang mengakibatkan monopoli, sementara Pasal 27 melarang kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang menjalankan kegiatan usaha yang sama dalam pasar bersangkutan.

Selain itu, mengingat gas LPG 3kg adalah barang subsidi negara, praktik ini juga bersinggungan dengan aspek pidana dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Gemilang Asia Sejahtera maupun pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan monopoli keluarga tersebut. Pemerintah daerah dan instansi berwenang, termasuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), diharapkan segera melakukan audit dan penelusuran mendalam untuk memastikan distribusi energi subsidi tetap berjalan adil bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!