Kab Bandung, Idisi Online – Pemerintah Kabupaten Bandung telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah untuk penyertaan modal kepadaPerusahaan milik Daerah.
Agenda tersebut sebagai langkah dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung untuk meningkatkan perekonomian dan iklim usaha para pelaku UMKM di Kabupaten Bandung. Rabu (26/11/2025).
Bahwa sebagaimana kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bandung, ada beberapa kategori dalam pemberian modal untuk dana perguliran yang dikelola oleh Perusahaan Milik Daerah seperti halnya BPR Kertaraharja merupakan lembaga perbankan milik Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berencana akan memberikan lagi penyertaan modal non permanen kepada BPR di Tahun Anggaran 2026.
Sebagaimana disampaikan Bupati Bandung, Dr. HM Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si menurutnya bahwa untuk penyertaan modal itu ada dua yaitu penyertaan modal yang sifatnya permanen dan penyertaan modal non permanen.
Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD Kabupaten Bandung telah sepakat membuat Perda untuk itu, bahwa untuk penyertaan modal non permanen itu sesuai program dan visi misi juga aksi dari Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung bersama-sama DPRD dapat memberikan penyertaan modal non permanen jika perusahaan daerah telah menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Jelas Bupati.
Pihak Perusahaan Daerah dalam hal ini BPR telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada Pemerintah Daerah hingga tanggal 1 Desember sehingga perlu dibuatkan lagi kebijakannya untuk perpanjangan, sehingga di Tahun 2026 Pemkab Bandung kembali akan memberikan penyertaan modal non permanen kepada pihak BPR.
Dana tersebut nanti oleh BPR akan dipakai untuk memberikan pinjaman kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung yang memiliki usaha, mereka akan diberi pinjaman tanpa agunan dan tanpa bunga sebagaimana program Bupati Bandung Suai visi misi Bandung BEDAS dalam memberantas Bank Emok di wilayah Kabupaten Bandung.
Sama halnya disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., bahwa sebagaimana Perda tentang penyertaan modal non permanen yang diberikan kepada BPR, baru baru ini, pihak BPR telah menyelesaikan kewajiban-kewajibannya bahwa BPR telah menyetorkan uang ke kas daerah sebesar 50 miliar rupiah.
Dengan selesainya kewajiban tersebut, menurut Hj Renie, Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan Perda untuk penyertaan modal selanjutnya di Tahun Anggaran 2026.
Program Perguliran pinjaman tanpa anggunan dan tanpa bunga yang selama ini dijalankan dianggap telah sukses dan banyak pelaku UMKM di Kabupaten Bandung terbantu.
Hj. Rine pun menyampaikan harapannya dengan adanya dana Perguliran kepada masyarakat termasuk para pelaku UMKM di Kabupaten Bandung dapat lebih meningkat dan dapat memberantas Bank Emok.
Rep. Leni H






