TEBINGTINGGI, Idisionline. Com-Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, serta berhasil meringkus satu orang pelaku bersama barang bukti ratusan butir pil ekstasi beserta sabu.
Kapolsek Rambutan AKP Suhaily Amri Hasibuan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, kepada wartawan Sabtu (9/11/2024) siang, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TIAD (31) warga Aceh, dan berhasil ditangkap pada Rabu (6/11/2024) lalu, dari penginapan di Jalan M. Yakub Hasibuan Kota Tebing Tinggi.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 675,5 butir pil ekstasi warna hijau, alat hisap sabu (bong), mancis merah dengan jarum suntik, plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram dan satu buah tas ransel warna coklat,” ungkap Mulyono.
Penangkapan ini dikatakan Iptu Mulyono dilakukan setelah personel Polsek Rambutan menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di daerah tersebut, dan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan pelaku dan barang bukti.
Setelah berhasil ditangkap, petugas selanjutnya membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Polsek Rambutan, yang kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan Polres Tebing Tinggi masih akan melakukan pengembangan dalam kasus ini,” sebutnya.
Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Tebing Tinggi dan jajaran akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba, untuk mengikis habis para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Polres Tebing Tinggi memastikan langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ucapnya.
EndraSyah