Sukabumi – idisionline.com || Pada hari Jumat/Sabtu (4-5 Oktober 2029), Kawasan Perhutani wilayah Bentang Timur BKPH Sagaranten KPH Sukabumi telah terjadi perataan lahan oleh seseorang (Yunus) yang tidak bertanggung jawab tanpa mengantongi izin.
Dengan tegas negara membuat aturan bukan untuk dilanggar tetapi untuk dipatuhi. UU 41 THN 1999, dalam UU ini diatur mengenai penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pembagian hutan berdasarkan statusnya yang terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Selain itu, hutan harus dilakukan pengelolaan yang dilakukan dengan kegiatan-kegiatan berupa: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
Sedangkan sanksi untuk penyalahgunaan lahan perhutani, seperti pembalakan liar dan pembakaran hutan, adalah: Penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Penjara 15 tahun atau denda Rp. 5 M, untuk kasus pembakaran hutan.
Dengan peristiwa ini pihak Perhutani langsung turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan melakukan penghentian kegiatan tersebut dan langsung melakukan koordinasi sekaligus pemeriksaan kepada pelaku penyalahgunaan lahan Perhutani yang diduga tidak memiliki izin. Pemeriksaan dilakukan oleh Waka, Asper, Danru KRPH serta Polhut dan Polter melakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan tersebut adalah:
1. Kondisi lapang sudah ada sejak dulu dan dipergunakan oleh masyarakat Desa Pada Senang Kec. Cidadap.
2. Kegiatan Perataan pada lokasi dilaksanakan selama 2 hari pada hari jumat sore selama 2 jam Sekitar jam 14.00 dan di lanjut pada Sabtu sampai jam 16.30 wib
3. Hari Jumat dan Sabtu tgl 4-5 Okt 2024 berdasarkan info dr tokoh akan mengajukan proposal untuk perataan ujung lapang. Akan tetapi ada doser yg lewat mengarah ke daerah Cijati Cianjur terus dimanfaatkan oleh warga untuk perataan dengan bya swadaya dari kas pemuda, masyarakat
4. Lokasi pada Ptk 88.O-1 luas 3,50 ha Kelas Hutan LDTI (jalan dan Lapang Bola ).
5. lokasi yg d ratakan kurang lebih lebar 2-4 m dan panjang 15 m.
6. Kondisi saat ini alat berat Sudah tidak ada.
7. Kondisi lapangan saat ini kondusif.
Sejumlah kalangan menilai hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Perhutani tidak tegas karena tidak ada sangsi hukum yang diberikan, ada apa dengan pihak Perhutani wilayah Bentang Timur BKPH Sagaranten KPH Sukabumi ? yang hanya memberikan sangsi lunak, cukup menghentikan kegiatan perataan lahan dan penyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali, sementara peristiwa pelanggaran hukum sudah terjadi, apalagi hanya diketahui oleh Kepala Desa dan LMDH saja, apalagi dengan mudahnya menyatakan kondisi lapangan sudah kondusif (pada nomor 7).
Sejumlah kalangan menilai Perhutani wilayah Bentang Timur BKPH Sagaranten KPH Sukabumi abaikan UU 41 THN 1999.
Dede Rusyandi, Forum Aktifis Selatan dalam keterangannya, menyayangkan atas penyalahgunaan lahan Perhutani oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut serta tidak adanya sangsi hukum yang dilakukan oleh pihak perhutani.
“Sangsi yang diberikan oleh pihak Perhutani ini sangat lemah, hanya menghentikan kegiatan tersebut dan cukup membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, sangsi semacam ini sangat rawan dan berpotensi dilakukan kembali oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab lainnya dikemudian hari, saya berharap pihak yang berwenang untuk mengkaji lebih dalam atas kejadian ini” ujar Dede.*** (AgusPren).