Garut, idisionline.com – Penerapan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Kabupaten Garut yang berlokasi di Kecamatan Cisompet mendapat sorotan tajam publik.
Pasalnya tercatat pada data yang dikantongi awak media, dalam komponen penerapan dana BOSP masih tercantum pembayaran gaji honorer senilai Rp. 298.200.000,- untuk tenaga honor yang dirogoh dari bantuan itu.
Ketika hal tersebut coba dikonfirmasi awak media dengan sambangi Sekolah yang mempunyai murid sebanyak 994. Staf Humas Nandi Kusnindar, S.Pd., M.Pd. menyebut bahwa Gaji honor dibayar dari BOPD.

“Untuk gaji tenaga honor, sesuai ketentuan dibayar dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Provinsi Jawa Barat. Dari mana itu datanya” ucapnya.
Staf Humas yang mengaku juga sebagai Wartawan dan Operator BOSP tersebut bakhan memilih awak media untuk mengisi formulir konfirmasi.
“Silahkan saja isi formulir konfirmasi secara formil, nanti disampaikan. Apa dasar hukumnya Sekolah harus pampangkan informasi penggunaan anggaran” ucapnya bernada ketus.
Padahal jelas dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 (Juknis BOSP) – menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas; sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan realisasi dana BOS di tempat yang mudah diakses masyarakat.
Sanksi tegas atas regulasi tersebut cukup jelas, jika tidak dijalankan Sekolah bisa mendapatkan teguran hingga pengawasan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan masyarakat.
Namun, Peraturan tersebut seolah tidak diindahkan oleh Sekolah tersebut, jadikan Humas terkesan sebagai tameng.
***Her













