Garut, idisionline.com – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan bagian dari ketentuan yang telah diundangkan melalui UU nomor 14 Tahun 2018 tentang KIP. Disinyalir tidak berlaku dilingkup Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 17 Kabupaten Garut.
Pasalnya berulangkali awak media coba menggali informasi ke Sekolah yang berdomisili di jalan raya Samarang itu, masih terhalang dan hanya sampai di ruang resepsionis.

Seperti untuk kedua kalinya awak media coba sambangi Sekolah itu, Jumat (23/10/2023) berbekal data penggunaan dana BOSP dan rehabilitasi ruang kelas.
Alih alih pejabat yang berkompeten sedang tidak ada, Staf piket dimeja resepsionis terkesan halangi tugas jurnalistik.
“Kalau hari jumat para pejabat disini memang jarang masuk. Humas juga sulit dihubungi, saya tidak bisa memberi penjelasan atau ijinkan Wartawan untuk masuk meski hanya mengambil dokumentasi kegiatan” ucap salah seorang petugas piket.
Padahal bukan kali itu saja awak media datang untuk melakukan peliputan, hari sebelumnya juga sama kedatangan wartawan selalu terhalang.
Sejatinya tugas peliputan serta konfirmasi atas kegiatan dan anggaran yang digunakan bersumber dari negara layak diketahui publik. Apalagi tidak terpampangnya informasi penggunaan anggaran dilokasi tersebut.
Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dikalangan publik, transparansi penggunaan anggaran serta ketebukaan informasi disekolah itu terkesan tertutup.
***Her













