Kab. Bandung, IO – Pemilik sekaligus penanggung jawab Pembangunan Gudang Konveksi di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Norita yang diwakili Feby, menyampaikan hak jawab terkait dugaan alih fungsi lahan dan tudingan bangunan ilegal. Rabu (28/10/2026).
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 01/HZ-KNF/X/2026 tertanggal Oktober 2026, yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PASKIBAR Kabupaten Bandung.
Surat tersebut merupakan respons atas permohonan audiensi, peninjauan lapangan, serta tuntutan pembongkaran bangunan di kawasan Jalan Paniisan/Jalan Jatimekar.
Dalam suratnya, Feby menegaskan pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut pembangunan gudang konveksi tersebut bertujuan mendukung perekonomian lokal dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
“Terkait perizinan, saat ini proses pengurusan dokumen legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang sedang berjalan sesuai mekanisme di instansi yang berwenang. Kami tidak pernah berniat mengabaikan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan tata ruang wilayah,” tulis Feby dalam surat klarifikasinya.
Menanggapi tudingan bahwa bangunan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pihak pemilik meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, kepastian hukum harus menunggu hasil verifikasi resmi dari instansi teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pertanian, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
Pihaknya juga menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan verifikasi administratif maupun peninjauan fisik di lapangan.
Lebih lanjut, Feby menyayangkan adanya desakan pembongkaran yang dinilai prematur serta tuduhan sepihak di luar prosedur hukum. Langkah tersebut dinilai berpotensi merugikan iklim investasi dan mencoreng nama baik usaha.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak konstitusional untuk berusaha dan berinvestasi sepanjang memenuhi aturan hukum. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses dialog serta klarifikasi resmi melalui instansi pemerintah,” pungkasnya.
Surat klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi perimbangan informasi sebagai wujud penerapan prinsip cover both sides, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan kondusif.
Tim Redaksi
Pemilik Pabrik atau Gudang Konveksi di Malakasari Klarifikasi Soal Dugaan Alih Fungsi Lahan













