KARAWANG, Idisionline.com – Satgas Citarum Harum Sektor 10 menemukan adanya oli yang diduga merupakan limbah B3 masuk ke saluran drainase saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Pralon Indonesia, Desa Gintungkerta, Klari, Karawang, Rabu (7/10/2026).
Sidak yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan untuk melihat kondisi pengelolaan lingkungan di perusahaan yang bergerak di bidang produksi pipa tersebut.
Baops Sektor 10, Pelda Erwin Adrian, mengatakan temuan oli yang masuk ke saluran drainase menjadi perhatian karena limbah tersebut harus dikelola secara khusus.
Menurut Erwin, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan menelusuri sumber oli, jalur alirannya, hingga memastikan tidak terjadi pelepasan limbah ke lingkungan.
“Temuan oli yang masuk ke saluran drainase perlu segera ditindaklanjuti. Sumber dan jalur alirannya harus dipastikan agar tidak sampai berdampak terhadap lingkungan,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, pengelolaan air limbah domestik tidak serta-merta mencakup pengelolaan limbah B3 berupa oli.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan oli, termasuk kegiatan produksi dan pemeliharaan mesin, memiliki sistem pengelolaan yang sesuai.
Satgas juga merekomendasikan perusahaan segera menghentikan sumber aliran oli, melakukan penanganan terhadap oli yang telah masuk ke drainase, serta memeriksa jaringan drainase internal.
“Perusahaan perlu memastikan tidak ada kebocoran atau tumpahan oli yang masuk ke drainase dan memastikan limbah oli bekas disimpan serta dikelola sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, PT Pralon Indonesia diminta mengevaluasi dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah B3 yang dimiliki, termasuk memastikan seluruh kegiatan dan sumber limbah perusahaan telah tercakup dalam Persetujuan Lingkungan.
Satgas juga merekomendasikan pengujian kualitas air apabila diperlukan, terutama pada titik yang berpotensi terdampak, untuk mengetahui kondisi lingkungan secara lebih terukur.
Erwin menegaskan, temuan tersebut masih memerlukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberadaan oli di saluran drainase belum serta-merta menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran badan air.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana temuan ini segera ditangani dan dipastikan tidak berlanjut ke lingkungan,” kata Erwin.
