Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik

Menyaksikan dan mencermati persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK terutama ketika pemaparan ahli dari pemohon yaitu Dr. Yance Arizona yang merupakan seorang ahli hukum tata negara dan pakar kepemiluan. Dalam persidangan semalam di MK (30/9/2026) ada hal yang menarik buat saya terkait demokrasi yaitu rusaknya demokrasi bukan oleh kudeta militer atau perang, namun yang mencengangkan ternyata oleh pemilu itu sendiri.

Bahwa demokrasi dirusak oleh pemilu itu sendiri mencerminkan paradoks besar yang kini menjadi perhatian utama para ilmuwan politik, sosiolog, dan pengamat global. Fenomena ini sering disebut sebagai “regresi demokrasi” atau democratic backsliding, di mana prosedur pemilu tidak lagi digunakan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, melainkan menjadi alat untuk melegitimasi kekuasaan otoriter atau kekuasaan kepentinga.

Menurut analisis para pakar politik seperti Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die, bahwa demokrasi modern jarang sekali runtuh melalui kudeta militer yang menggunakan kekerasan. Sebaliknya, demokrasi kerap hancur secara perlahan dari dalam, justru oleh pemimpin yang dipilih secara sah melalui kotak suara alias pemilu. Lalu pertanyaannya, “Mengapa Pemilu Bisa Merusak Demokrasi?”. Inilah yang menarik penulis jelas berikut ini.

Para kritikus dan ilmuwan politik mencatat terdapat beberapa alasan utama mengapa pemilu kini justru sering melemahkan substansi demokrasi, yaitu:

  1. Otokrasi Elektoral (Demokrasi Prosedural Tanpa Substansi): Banyak negara menggelar pemilu hanya sebagai kosmetik politik. Pemilu dilaksanakan secara rutin agar rezim dianggap sah oleh dunia internasional, namun kompetisi di dalamnya dibuat tidak adil sejak awal.
  2. Manipulasi Aturan dan Lembaga: Penguasa yang terpilih secara demokratis kerap menggunakan mandat mereka untuk mengubah undang-undang, membatasi ruang gerak oposisi, mengintervensi independensi peradilan, dan menguasai lembaga penyelenggara pemilu. Pemilu tetap berjalan, tetapi pemenangnya sudah bisa diprediksi.
  3. Populisme dan Polarisasi Ekstrem: Kampanye pemilu modern sering kali tidak lagi berfokus pada adu program kerja, melainkan pada politik identitas dan narasi “kita melawan mereka”. Pembelahan sosial yang sengaja diciptakan demi memenangkan suara ini merusak toleransi dan kompromi yang menjadi fondasi utama demokrasi.
  4. Industri Misinformasi dan Disinformasi: Kehadiran media sosial dan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah pemilu menjadi ajang perang manipulasi informasi. Pemilih sering kali menentukan pilihan bukan berdasarkan realitas, melainkan berdasarkan hoaks atau propaganda yang disebarkan secara masif.
  5. Politik Uang dan Klientalisme: Biaya politik yang sangat mahal membuat pemilu rawan dikendalikan oleh pemilik modal (oligarki). Pemilih miskin kerap terjebak dalam politik uang (pembelian suara), sehingga pemilu tidak lagi menghasilkan pemimpin yang berintegritas, melainkan pemimpin yang berutang budi pada penyandang dana.
Info Lainnya  Kenapa Pula Penyaluran Pasar Murah Tidak Melibatkan BUMDES dan Koperasi Merah Putih

Pemilu Tetaplah Jangkarnya Demokrasi

Meskipun kritik di atas sangat valid, sebagian besar ilmuwan politik tetap berargumen bahwa masalahnya bukan pada sistem pemilunya, melainkan pada kualitas institusi hukum, pendidikan politik pemilih, dan integritas para aktor politiknya. Tanpa pemilu, tidak ada mekanisme damai untuk mengganti kekuasaan. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mentransformasi pemilu dari sekadar formalitas elektoral menjadi pemilu yang benar-benar substantif, jujur, dan adil.

Demokrasi inilah yang sudah seharusnya diperjuangkan oleh seluruh rakyat dan penyelenggara negara dan pemerintahan ini, sehingga negara Indonesia benar-benar akan mendapatkan figur pemimpin yang mampu membawa dan mewujudkan cita-cita para leluhur pendiri bangsa dan negara kita ini.

Dirgahayu Indonesia ku
Dirgahayu Pancasila ku

Dan selamat hari kesaktian Pancasila 1 Oktober 1965 – 2026

Rahayu