Bandung, Idisi Online – Puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi pers di Jawa Barat mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/1/26), untuk melaporkan akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi dan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan ITE.
Para wartawan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, dan tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan. Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.
“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegas Asep Bom, salah satu pelapor.
Laporan tersebut diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar, dengan harapan dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat,” kata Devi Alex, Anggota PWI Jawa Barat.
Pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.
Tim






