Medan, idisionline. Com-Yunita yang merupakan ahli waris dari pasangan suami -istri Almarhum SUWARDI dan Almarhumah DAHNELI (meninggal dunia pada Hari Minggu tanggal 08 September 2019 lalu.
Zennudin Herman, SH., MH Advokat Law Firm CITRA HUKUM MERDEKA menerima kuasa khusus dari yunita terkait bertalian dengan Pinjaman / Kredit Investasi pada tanggal 02 April 2019 atas nama Orang tua Almarhumah DAHNELI di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Medan Putri Hijau dengan Jaminan berupa satu buah SHM No.2600 yang beralamat di jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Sumatera Utara. Berikut bangunan Ruko yang berdiri diatasnya.

Yunita merasa diterkejutkan hingga sedih dan bingung ketika adiknya menginformasikan bahwa penyewa ruko melaporkan bahwa diatas tanah sebagaimana SHM No.2600 yang beralamat di jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Sumatera Utara .
Situasi ini tentu mengejutkan dan membingungkan, terutama karena objek tersebut merupakan harta peninggalan sah yang belum beralih hak secara resmi kepada pembeli oleh para ahli waris, dan ada pihak mengaku -ngaku telah membeli tanah dan bangunan milik mereka tersebut, yang mana harta itu merupakan peninggalan orang tua mereka.
Melalui Surat Nomor: 005//M-1/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Marindal I sdr. Ir. Ardianto agar si Pemilik Toko Putra Jaya Ruko dapat hadir pada hari Kamis 15 Oktober 2026 untuk Undangan MEDIASI.
Dan atas dari informasi itu barulah Yunita mengetahui bahwa atas satu buah SHM No.2600 yang beralamat di jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Sumatera Utara saat ini berada di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Medan Putri Hijau sebagai Jaminan atas Pinjaman / Kredit Investasi Orang tuanya Almarhumah DAHNELI.
Bahwa YUNITA sebagai ahli waris tidak mengetahui dan tidak turut menandatangani atas Pinjaman / Kredit Investasi pada tanggal 02 April 2019 atas nama Orang tua Almarhumah DAHNELI di PT. Bank Rakyat Indonesia. (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Medan Putri Hijau, seharusnya sebagai ahli waris saya juga harus mengetahuinya,saya akan menempuh upaya hukum,ucapnya.
Dalam hal inilah yang membuat saya yunita memberi Kuasa Khusus kepada Bapak Zennudin Herman, SH., MH Advokat pada Law Firm CITRA HUKUM MERDEKA dan juga Permohonan Pendampingan Kepada Bapak Trie Yanto Sitepu, SH/Ketua Garda Bela Negara Provinsi Sumut (GBNN SUMUT).
Menanggapi permasalahan tersebut Trie Yanto Sitepu, SH/Ketua Garda Bela Negara Provinsi Sumut (GBNN SUMUT) yang juga merupakan Tokoh Pemuda di Sumatera Utara menyarankan terlebih dahulu kepada yunita segera meminta copy dan atau salinan perjanjian kredit ke Bank dan Pihak Bank dapat menjelaskan secara kooperatif kepada para ahli waris.
Yunita “seyogyanya”mengisyaratkan bahwa memang seharusnya atau idealnya ada langkah bijak dan tegas jika akan dilakukan Lelang atas Jaminan, pihak dari Bank terlebih dahulu melakukan upaya persuasive melalui Restrukturisasi dan perubahan perjanjian Kredit, dan memberikan Opsi kepada Debitur dan atau ahli waris melalui penjualan secara sukarela tepatnya memberi kesempatan kepada Debitur dan Ahli waris untuk menyelesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan upaya Lelang melalui KPKNL.
Pertanyaan mendasar mengapa yunita sebagai ahli waris tidak mengetahui dan turut menandatangani perjanjian Kredit?, apakah perjanjian kredit tersebut sudah diikat secara sempuma?
Apakah proses lelang yang dilakukan oleh BANK sudah melalui tahapan dan mekanisme yang baik dan benar?
Apakah Almarhumah DAHNELI semasa hidupnya saat menandatangani Perjanjian Kredit tidak di proteksi oleh Asuransi Kematian?
Banyak pertanyaan yang harus dijelaskan oleh Pihak BANK, untuk itu kita akan mengawal permasalahan ini dan apabila diharuskan kita juga akan melaporkan hal ini kepada OMBUDSMAN Perawakilan Sumatera Utara, OJK, DPRD SUMUT dan pihak-pihak yang berkompeten lainnya. ujar Trie dalam tanggapan yang diterima team media melalui telpon selularnya(whatsapp). Sabtu, (17/10/26)







