PW GHARIS Sumut Mendesak Kejati Sumut Mengaudit Bupati Deli Serdang Terkait Dugaan pergeseran anggaran Rp503 miliar Tanpa Pengesahan DPRD
MEDAN,idisiOnline.com-Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut pada Jum’at (16/10) dalam menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pergeseran anggaran senilai sekitar Rp503 miliar yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Aksi unjuk rasa oleh Pimpian Wilayah Gerakan Hak Azasi Dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW-GHARIS )di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Jumat, 16 Oktober 2026. Massa menyoroti dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut, mengaudit,
dan memanggil Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, terkait kebijakan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar yang dinilai tidak transparan serta berpotensi merugikan keuangan negara
Dalam pernyataannya, PW GHARIS Sumut yang dipimpin Kiki Trisna selaku Koordinator Aksi dan turut didampingi Rusydi Mulya Sumantri selaku Koordinator Lapangan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.
PW GHARIS Sumut membeberkan secara detail kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.Dalam unjuk rasa tersebut, Kiki Trisna (Koordinator Aksi) dan Rusydi Mulya Sumantri (Koordinator Lapangan) menegaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar , tidak tranfaransi dan sudah menabrak aturan hukum.
Aksi unjuk rasa massa PW GHARIS Sumut di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sempat memanas hingga terjadi pembakaran ban sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan dugaan pergeseran anggaran Rp503 miliar di Kabupaten Deli Serdang. Situasi mereda setelah perwakilan Kejati Sumut, termasuk Koordinator Bidang Intelijen Bani Immanuel Ginting dan Kasi Penkum Rizaldi, hadir menemui massa untuk menerima aspirasi dan meminta pelapor menyerahkan dokumen resmi melalui PTSP.
Laporan resmi ke PTSP Kejati Sumut dijadwalkan akan diserahkan secara tertulis oleh PW GHARIS Sumut pada Senin mendatang .Langkah ini diambil setelah Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, meminta pengunjuk rasa menyerahkan dokumen formal agar tuntutan mereka dapat diproses secara hukum
Kegagalan pengesahan P-APBD 2026 di kabupaten Deli Serdang dinilai sebagai sejarah buruk baru dalam tata kelola pemerintahan daerah tersebut. Dalam orasinya,kiki trisna menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah di wilayah tersebut, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) untuk Perubahan APBD tahun 2026 sampaii gagal disahkan
Menurutnya, kegagalan ini disebut-sebut terjadi karena Pemkab Deli Serdang tidak memenuhi tiga persyaratan terkait pergeseran anggaran senilai Rp503 miliar sehingga pihaknya mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran tersebut yang menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki Trisna
Selain masalah pergeseran anggaran tanpa pengesahan DPRD, PW GHARIS Sumut juga menemukan lima poin permasalahan krusial di Kabupaten Deli Serdang:
1. Sewa Mobil Dinas Mewah: Rencana penyewaan 30 unit mobil listrik bagi kepala dinas dengan nilai fantastis, yakni Rp5 miliar per tahun atau total Rp25 miliar selama lima tahun, dinilai tidak melalui uji efisiensi dan prioritas kepentingan masyarakat.
2. Penggunaan Dana TKD: Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi penanganan bencana justru digunakan untuk pembangunan umum tanpa pengawasan dan pengesahan dari DPRD.
3. Proyek Median Jalan: Ditemukannya pergeseran anggaran pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai Rp800 juta yang tidak pernah dipublikasikan maupun diawasi DPRD.
4. Program Peremajaan Permukiman Kumuh: Adanya 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang dikualifikasikan untuk penanganan darurat, namun dijalankan melalui pergeseran anggaran tanpa perencanaan teknis yang matang.
5. Pemeliharaan Rutin Jalan: Sebanyak 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala ruas jalan yang dianggarkan melalui mekanisme darurat bencana, padahal kegiatan tersebut merupakan kebutuhan rutin normal yang seharusnya sudah terencana dalam APBD murni.
Menyikapi berbagai temuan dan persoalan tersebut, PW GHARIS Sumut secara tegas mendesak kejaksaan untuk turun tangan dengan tuntutan agar Kejati Sumut segera memanggil, memeriksa, dan mengaudit Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked., serta menyelidiki seluruh alur pergeseran anggaran Rp503 miliar yang dinilai berpotensi menjadi lumbung korupsi.
Di akhir unjuk rasa, PW GHARIS Sumut menegaskan komitmen akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas dan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
“GHARIS Sumut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.







