Berita

Koperasi  Merah Putih (KKMP) di  Medan “cangkang kosong”, FKKMP SUMUT Desak Presiden Turun Tanggan, Ratusan Gerai Belum Dibangun, SPPG Enggan Berbisnis dengan KKMP. 

×

Koperasi  Merah Putih (KKMP) di  Medan “cangkang kosong”, FKKMP SUMUT Desak Presiden Turun Tanggan, Ratusan Gerai Belum Dibangun, SPPG Enggan Berbisnis dengan KKMP. 

Sebarkan artikel ini

MEDAN,idisionline.com-Lebih setahun berjalan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Medan bak mati suri seolah cangkang kosong menunggu kadaluarsa Perizinan nya dan menunggu semangat Pengurusnya memudar.

Bayangkan saja, sejak KKMP di Kota Medan dibentuk setahun lalu, belum terlihat kegiatan usahanya berjalan. Para pengurus KKMP bak berjalan sendiri dengan sisa sisa tenaga dengan biaya sendiri. Pemko Medan hanya memfasilitasi biaya pembuatan legalitas dan mendorong beberapa kegiatan pelatihan. Bidang usaha KKMP, nyaris belum berjalan.

Informasi yang dihimpun media ini, Selasa (13/10/2026) dari 151 KKMP di Kota Medan, 2 KKMP saja yang telah dibangun Gerai atau Gedung Koperasinya. Sebagian Pengurus KKMP di Kota ketiga terbesar di Indonesia pimpinan Rico Waas-Zakiyuddin itu dicuekin pelaksana program pemerintah Prabowo Subianto yang lain misalnya para Mitra atau Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu.

Berbagai sumber dihimpun media dari Pengurus KKMP di Kota Medan menyebutkan, SPPG di Kota Medan mengabaikan Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang pokoknya berisi SPPG wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), dan BUM Desa.

Regulasi melibatkan KKMP dalam mengadakan bahan makanan di SPPG juga diatur dalam aturan Kemenko Pangan dan Peraturan Kepala BGN No. 10 Tahun 2026, tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa. 

Namun, ketatnya aturan guna mengawal program mulia Presiden Prabowo Subianto ini agaknya dianggap angin lalu. Dugaannya cuan dari keuntungan selisih harga pembelian bahan makanan secara langsung atau menggunakan usaha Mitra SPPG itu sendiri menjadi tembok tinggi penghalang terlaksananya agenda hebat dalam meningkatkan perekonimian masyarakat itu.

Selain keenggan mitra SPPG di Kota Medan dalam membeli produk KKMP, ditambah lagi dengan Gerai Koperasi belum juga terbangun di 149 KKMP di Kota Medan dan belum adanya teknis jelas dalam pengadaan modal usaha serta kemitraan pengadaan bahan bisnis ke pihak berwenang yang ditunjuk.

Info Lainnya  Menjelang Lebaran 2025, BRI Cabang Tebing Tinggi Optimalkan Pelayanan Kepada Nasabah. 

“Sampai hari ini, kami belum ada memasuk sebutir beras pun atau sebutir telur pun ke 6 SPPG yang ada di daerah kami. Gerai Koperasi pun belum ada tanda tanda akan dibangun, selain itu pihak Bank Himbara dan beberapa perusahaan BUMN yang dinyatakan menjadi mitra pengadaan ke KKMP kami belum ada titik terangnya,” kata Wakil Ketua Bidang Usaha KKMP Terjun Kecamatan Medan Marelan, Selasa (13/10/2026) di Gerai Koperasi Swadaya di Kelurahan Terjun.

Bukannya tak berusaha, M Syukur mengaku, Pengurus KKMP Terjun dan Lurah Terjun selaku Ketua Dewan Pengawas telah berulang mengundang Yayasan, Mitra dan Kepala di 6 SPPG di daerah itu tapi tak dihiraukan. Bahkan surat permohonan kemitraan usaha dalam mengadakan bahan makanan diabaikan pelaksana program MBG itu.

Kejadian serupa juga berlangsung di Kecamatan Medan Marelan misalnya di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kelurahan Rengas Pulau, Kelurahan Paya Pasir dan Kelurahan Labuhan Deli dan ratusan KKMP yang lain di Kota Medan. Dari 235 SPPG yang melayani sekitar 700.000 penerima manfaat di daerah itu, tak satupun yang bermitra usaha dengan KKMP setempat. 

Gedung atau Gerai Koperasinya pun tak tahu rimbanya. Para pengurus KKMP di Medan hanya bertahan dengan biaya swadaya mereka sendiri tanpa mendapatkan kejelasan kelanjutan ke depannya.

Atas dugaan penghambatan program pemerintah dalam kemitraan SPPG dengan KKMP di Kota Medan, Kepala Kesatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Donald Simanjuntak tak berkomentar alias bungkam saat dikonfirmasi media ini, Selasa malam (13/10/2026). Pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) ini tak merespon konfirmasi awak media yang disampaikan via Whats App nya.

PRESIDEN PRABOWO DIMINTA TURUN TANGAN

Menanggapi masalah kritis KKMP di Kota Medan ini, Ketua Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih (FKKMP) Sumatera Utara Romadona Fitrah mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan mendorong stakeholder yang bertanggungjawab atas pengawasan dan keberlangsungan KKMP dan Program MBG di Provinsi Sumut khususnya Kota Medan.

“Kami para pengurus Koperasi Merah Putih mohon Pak Prabowo Subianto mendorong pejabat BGN atau KPPG di Sumut khusus Kota Medan serta pejabat yang diamanahi mendorong suksesnya Koperasi Merah Putih agar menjalankan aturan yang harus dipatuhi semua pihak,” tegas Romadona Fitrah yang juga Ketua KKMP Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan itu, Rabu (14/10/2026).

Info Lainnya  H. Iman Irdian Saragih Terima Audensi Pengurus MUI Tebing Tinggi

Romadona Fitrah menjabarkan, dalam inventarisasi masalah yang dialami para Pengurus Kopdes dan Kopkel Merah Putih, yang paling utama adalah, kurangnya sense para Pejabat Pemerintah baik tingkat Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.

“Berdasarkan masukan dan informasi yang dihimpun dari Pengurus Kopdes dan Kopkel di Sumut, dorong Pejabat Koperasi di Pemerintah Kota dan Kabupaten dan pejabat yang menjadi petugas penata kelolaan Program BGN kurang peduli untuk menjadikan kolaborasi antara SPPG dan Kopkel/ Kopdes ini untuk berjalan sesuai semangat mulia Presiden Prabowo Subianto. Banyak pejabat seolah olah hanya wait and see,” ujar Romadona Fitrah didampingi Sekretarisnya Irfandi dan Bendahara Lenny.

Masalah lain lanjutnya, Yayasan, Mitra dan Kepala SPPG mengabaikan berbagai regulasi yang dimuat oleh Pemerintah Pusat dan Kepala BGN, ditambah pejabat penata kelolaan MBG setempat pun seakan cuek dalam mengatasi pelanggaran-pelanggaran atas aturan yang seharusnya mereka tegakkan.

Khusus dalam operasional Kopkel dan Kopdes Merah Putih, terangnya, dalam rencana pembangunan Gerai Koperasi banyak terkendala atas ketersedian lahan, sedangkan atas rencana operasional usaha, pihak perbankan maupun mitra Kopdes dan Kopkel misalkanya Bulog, Pertamina, Bidang Pupuk belum menunjukkan tutorial dan langkah konkrit dalam melaksanakan peran mereka.

Romadona Fitrah menjabarkan, di Kota Medan sekitar 300 lebih SPPG telah beroperasional untuk memberi makan sekitar 600 ribuan lebih penerima manfaat dengan pagu belanja Rp. 10.000,- per packs atau per omprengnya. Jika diakulasikan sekitar Rp. 6 miliaran lebih uang pembelian bahan makanan berputar setiap hari.

“Rp. 6 miliaran lebih perputaran belanja SPPG di Kota Medan saja perhari. Jika peran KKMP di Medan dilibatkan tentunya bisa menjadi pemasukan keuangan yang pada ujungnya akan menjadi pendapatan para anggota KKMP di Kota Medan hingga ekonomi bisa merangkak lebih baik kedepannya,” tegasnya.

Info Lainnya  Tanamkan Semangat Bela Negara Sejak Dini, Personel Kodim 0604/Karawang Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di SMAN 1 Karawang

Pengurus FKKMP Sumut ini juga mendesak, Gubsu dan Kepala Daerah jajaran, Kajati Sumut dan Kejari jajaran, Kapoldasu dan Polres jajaran, Pangdam I BB dan Kodim jajaran untuk turun ke lapangan dan tak hanya menunggu laporan anggotanya dalam mengawasi tata kelola Kopdes dan Kopkel Merah Putih dan Program MBG di Sumut. 

PERATURAN KEPALA BGN

Dalam siaran Pers Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor: SIPERS-331/BGN/09/2026, dipaparkan BGN mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat termasuk KDMP dan KKMP sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Kepala Biro Hukum dan Humas Khairul Hidayati mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal merupakan bagian dari upaya agar penyelenggaraan MBG memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Di sisi lain, keterlibatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat ketersediaan bahan pangan di sekitar SPPG.

“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, pelibatan pelaku usaha lokal diarahkan untuk mendukung pemberdayaan usaha masyarakat, memperkuat rantai pasok pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dalam aturan tersebut, BGN juga menetapkan prioritas pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan MBG.

“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan. Jika belum tersedia, pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, pelibatan dapat diperluas hingga ke luar provinsi,” jelas Hida. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca