Kota Bandung, Idisi Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai membenahi kawasan Jalan Kiaracondong dengan memprioritaskan penataan trotoar dan pembersihan drainase. Penataan ini dilakukan untuk mengurangi risiko genangan air sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di tengah aktivitas perdagangan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pembenahan kawasan Kiaracondong merupakan hasil kesepakatan antara warga, pedagang serta unsur kewilayahan setelah melalui tiga kali pertemuan sejak Oktober 2025.
Menurut Farhan, penataan tersebut mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat. Warga dan pedagang didorong untuk ikut menentukan pola penataan yang sesuai dengan aturan dan kondisi kawasan.
“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” kata Farhan di Pasar Kiaracondong, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung tidak melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk mencari nafkah. Namun, aktivitas berjualan harus mengikuti ketentuan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
Farhan menyebut, terdapat tiga prinsip utama yang harus dipatuhi PKL, yakni tidak menggunakan bangunan permanen maupun semipermanen, memiliki jam operasional yang jelas serta menerapkan prinsip datang dalam keadaan bersih dan pulang dengan meninggalkan tempat tetap bersih.
“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih dan jam operasionalnya dibatasi,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, pembenahan dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada pembersihan trotoar dan drainase yang selama ini tertutup tumpukan sedimen serta sampah.
Kondisi drainase yang tertutup dikhawatirkan menghambat aliran air hujan dan meningkatkan risiko genangan, terutama di kawasan permukiman warga RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.
Ia berharap, setelah saluran air kembali berfungsi, aliran air hujan dapat masuk ke drainase dan mengalir menuju kawasan Sukapura sehingga tidak meluap ke lingkungan permukiman.
“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga,” ungkapnya.
Setelah pembenahan infrastruktur selesai, penataan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan melalui kesepakatan bersama antara pedagang, warga, lurah, camat, pengelola pasar dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Selain trotoar dan drainase, pengaturan parkir juga menjadi perhatian dalam penataan kawasan Kiaracondong. Farhan mengatakan, parkir liar di pinggir jalan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Adapun pengaturan parkir, aktivitas pasar dan operasional pedagang akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Untuk sisi barat kawasan, Farhan menyebut telah tersedia tempat parkir yang dapat dimanfaatkan.
Farhan juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan parkir dengan tarif yang tidak jelas atau ditentukan secara sepihak.
“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” katanya.
Penanganan Jalan Kiaracondong juga melibatkan dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kiaracondong di sisi timur dan Kecamatan Batununggal di sisi barat. Oleh karena itu, koordinasi lintas wilayah diperlukan agar penataan berjalan selaras meskipun penanggung jawab kewilayahannya berbeda.
Farhan berharap, melalui kerja sama pemerintah, warga, pedagang, pengelola pasar dan petugas parkir, kawasan Kiaracondong dapat menjadi lebih tertib tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha.
Benahi Trotoar dan Drainase Kiaracondong, Wali Kota Bandung, Farhan Tegaskan PKL Harus Ikuti Aturan







