Tebingtinggi, idisi Online-Pengguna jalan di kota Tebingtinggi mengeluhkan adanya kendaraan pengangkut tandan buah segar atau TBS sawit yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas dan dimensi bak truk atau Overload. 

Keberadaan truk-truk tersebut  kian mengkhawatirkan lantaran  bak kendaraan yang tidak melengkapi dengan jaring pengaman pada saat angkut buah tandan buah sawit . Sabtu, (3/10/26). 

Ironisnya , saat awak media melihat truk pengangkut tandan  buah sawit, ada tertulis di bak truk tersebut,dengan bertuliskan Paya Pinang ,yang  sedang melintas dari arah komplek perkantoran Bp7 jalan gunung lauser ,  dengan tumpukan buah yang menjulang tinggi melewati batas bak. Tanpa  jaring pelindung, buah sawit rawan jatuh dan bisa merugikan kepada  pengendara lain, ketika buah sawit  tersebut jatuh,di karenakan tidak memakai jaring pengaman  tandan buah sawit . Apa lagi pas melintasi rel kereta api di jalan M. yamin ,kecamatan Rambutan,Kota Tebingtinggi, jalannya agak berlubang dan licin. 

Tindakan ini sangat berbahaya dan melanggar hukum lalu lintas. Truk pengangkut sawit yang membawa muatan melebihi kapasitas bak (overloading) tanpa jaring pengaman sangat berisiko memicu kecelakaan fatal, terutama bagi pengendara sepeda motor di belakang atau sekitarnya.

Oleh karena itu pengguna jalan berharap pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban secara rutin dan memberikan sanksi tegas terhadap truk-truk yang melanggar standar keselamatan. Selain risiko kecelakaan, muatan Overload  diduga menjadi penyebab utama kerusakan aspal di ruas jalan lintas yang di lalui. 

Sudah tertuang didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 307 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan atau denda

Info Lainnya  Keubitbit Terima Undangan Eksklusif Tampil di Niagara Jazz Festival Kanada