PemerintahPolitik

Waka Bapemperda DPRD Kota Bandung Ingatkan Aspek Legal Dalam Pelestarian Cagar Budaya Di Kota Bandung

×

Waka Bapemperda DPRD Kota Bandung Ingatkan Aspek Legal Dalam Pelestarian Cagar Budaya Di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut.

Kota Bandung, IO – Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut yang berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026, di Jl. Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati, menjadi momen penting bagi pelestarian sejarah Kota Bandung.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung dan berbagai komunitas.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas upaya pelestarian sejarah melalui monument cagar budaya ini. Namun, ia juga memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait legalitas dan administrasi lokasi tersebut.

Asep Robin mengingatkan pemerintah kota untuk segera melengkapi dokumen pendukung agar status cagar budaya tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.

“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Asep Robin, di lokasi acara.

Ia menekankan bahwa langkah ini sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Acara peresmian monumen cagar budaya ini ditandai dengan pemotongan pita serta diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik.

Rep. Imul, Sumber Humas DPRD Kota Bandung

Info Lainnya  Ferry Rismafury: Perda Keolahragaan Kota Bandung Tinggal Menunggu Pengesahan dari Provinsi Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca