KesehatanPemerintahan

Penonaktifan Massal Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Pusat, Pemkot Cimahi Ambil Langkah Reaktivasi

×

Penonaktifan Massal Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Pusat, Pemkot Cimahi Ambil Langkah Reaktivasi

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, Idisi Online – Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02/2026), di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.

Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi (naik desil kesejahteraan), data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.

Menghadapi hal tersebut Pemkot Cimahi tidak tinggal diam dan segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.

Reaktivasi dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit, atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Proses pengajuan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Reaktivasi ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Info Lainnya  Kepemilikan Sertipikat Tanah, Bupati Bandung: Kepastian Hukum Untuk  Masyarakat Pemilik Lahan

Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan layanan, terutama dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan untuk percepatan proses reaktivasi.

Dengan langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.

Sumber Humas Pemkot Cimahi

Rep. Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

content-ciaa-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

content-ciaa-1701