Idisi Online – Kemenkeu telah membuat wacana perubahan alokasi anggaran pendidikan, dari yang berbasis belanja negara menjadi pendapatan negara. Apabila perubahan ini diterapkan anggaran pendidikan bisa berkurang.
Ini tentu bisa menimbulkan masalah baru mengingat dengan anggaran sebelumnya saja masih banyak persoalan. Alasan dibalik usulan ini adalah bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yang berdasarkan belanja negara, cenderung fluktuatif dan berpotensi untuk menyulitkan pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah semakin menunjukkan karakter kapitalistiknya dengan mengubah dana pendidikan. Tahun lalu mandatory spending (belanja atau anggaran pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang) untuk kesehatan dihapuskan.
Kini, mendatory spending untuk pendidikan juga terancam akan dihapuskan. Dan banyak pihak yang menolak rencana ini karena menganggap reformulasi anggaran ini berpotensi menurunkan anggaran pendidikan secara signifikan.
Masalah biaya pendidikan ini masih menjadi PR untuk negara, seperti halnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin tinggi dan banyak mahasiswa yang berhenti kuliah karena sulit membayar.
Selain itu, mulai dari banyak sekolah atau gedung yang rusak tidak kunjung terenovasi karena tidak ada dana, sampai nasib guru honorer pun jadi korban karena tidak mendapat gaji setiap bulan dan keluar hanya pertiga bulan sekali.
Bahkan praktek korupsi pun terjadi pada dana pendidikan saat ini, dimana yang seharusnya diberikan kepada rakyat yang tidak mampu, malah dipakai oleh para penguasa untuk kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini pemerintah sudah abai terhadap hak-hak rakyat.
Demokrasi hanya melahirkan pemimpin yang tidak amanah yang lupa akan kewajibannya terhadap rakyat dengan melayani sepenuh hati tanpa pamrih.
Seakan tidak puas hanya dengan mengkorupsi dana bansos atau yang lainnya, mereka masih menguliti dana pendidikan. Dan ini semua terjadi karena penerapan hukum di negara ini bukan hukum Islam, sehingga akhirnya korupsi merajelala rakyat pun sengsara.
Banyak anak yang putus sekolah hanya karena orang tua yang tidak mampu membiayai sekolah anaknya, bahkan marak pula pelajar atau mahasiswa yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol) hanya untuk bisa membayar UKT yang mahal.
Kemana lagi rakyat meminta keadilan dan mengadukan nasib mereka atas kedzoliman penguasa ?. Parahnya lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan yang katanya meningkatkan kualitas pendidikan tapi kenyataanya hanya kepentingan politik pragmatis, seperti program MBG (Makan Bergizi Gratis) untuk anak sekolah yang menghabiskan dana Rp722,6 triliun.
Padahal dana tersebut bisa digunakan untuk gaji guru honorer dan pembangunan fasilitas belajar agar merata dan bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia.
Masalah pendidikan ini bisa terselesaikan apabila Islam diterapkan karena Islam memiliki anggaran dana pendidikan yang ada dalam baitul mal dan terbagi melalui pos-pos yang ada dalam Daulah Islam yaitu fai dan kharaj, kepemilikan umum serta zakat.
Dana tersebut dialokasikan untuk pelayanan umum seperti kesehatan, ekonomi termasuk dana pendidikan yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Kalau untuk saat ini harusnya dana pendidikan bisa didapat dari hasil SDA yang dimiliki negara. Tapi kenyataannya SDA kita sudah bukan milik rakyat lagi tapi pihak asing, hingga akhirnya kas di negara kita kosong dan anggaran pendidikan pun diotak-atik.
Apabila sistem di negara ini diganti menjadi sistem Islam maka kita tidak perlu membayar biaya sekolah yang mahal dan tidak akan terjadi praktek korupsi yang merajalela, karena pemerintah akan mengangkat para menteri yang keimanannya kuat dan memegang amanah dengan benar.
Sebab tujuan mereka melayani rakyat semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah bukan manfaat atau materi. Dan penguasa akan menindak dengan tegas dengan memberi sangsi bagi siapa saja yang melakukan korupsi.
Untuk mewujudkan syariat Islam secara kaffah kita harus memegang teguh akidah Islam dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia hingga kedzoliman hilang dari muka bumi ini. Sehingga rakyat mendapat keadilan dan kesejahteraan.
Juga menerapkan serta melaksanakan hukum Islam yang diturunkan Allah SWT sebagai sang Maha Pencipta dan Maha Mengatur (Al Mudabbir) seperti Firman Allah taala : “Allah hendak menerangkan (hukum syariatnya) kepadamu dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendaknya) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( Q.S. An Nisa ayat 26). Wallahu a’lam bishshowab.
Penulis Reni Sumarni